32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

Ratusan Botol Miras Milik Bandar Miras Ditangkap di Warkop Bungah

GRESIK-Tiga tersangka kasus pengedaran ratusan minuman keras (miras) diamankan di Mapolres Gresik. Mereka adalah Khoirul fathin ,46, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Moh. Taufiqul kamal ,23, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng dan Moh. Lutfi ,26, warga Desa Ambenganwatu, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan miras berbagai merek tanpa dilengkapi izin.

 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan ketiga tersangka diamankan Jumat (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Anggota Sat Reskrim Polres Gresik  menerima aduan dari masyarakat terkait orang yang diduga melakukan transaksi jual beli miras tanpa memiliki izin di salah satu warung kopi Desa Duodo, kecamatan Panceng.

Dari aduan dari masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. “Anggota kami mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku tidak bisa menunjukan surat izin jual,” ujarnya, Senin (20/3).

Baca juga

Warga Kedanyang Sambat Maraknya Penjual Miras dan Balap Liar

Dari tersangka Khoirul Fathin diamankan 15 kardus yang berisi 180 botol jenis anggur merah dan satu kardus yang berisi 24 botol bir. Sementara dari tersangka Kamal diamankan lima kardus Royal Brewhouse yang berisi 100 botol, dua kardus Soju yang berisi 40 botol, dua botol MIXMAx , 2 botol drum, 4 botol Vodka Gepeng, 5 botol Whisky Gepeng, dua botol Iceland ukuran 700 ml, empat botol Iceland 350 ml, satu botol druk 630 ml, dua botol anggur putih dan dua botol merek Guiness 320ml.

Dari tersangka Moh. Lutfi diamankan Anggur Merah Gold 34 dus, Anggur Merah lima dus, Iceland 700 ml 2 dus, Iceland 500 ml 6 dus, Anggur Kolesom 14 dus, New Port Blue 6 dus, dua dus New Port Red, anggur putih satu dus, empart dus Prost dan  empat dus Singaraja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan ditindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana dimaksut Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo.

Baca juga

Razia Pertandingan Sepak Bola, Polisi Temukan Miras di Jok Motor

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. PERMENDAG REPUBLIK INDONESIA No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol. “Sesuai arahan dan perintah Kaporles Gresik kegiatan itu merupakan Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang Ramadan 1444 H Tahun 2023,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK-Tiga tersangka kasus pengedaran ratusan minuman keras (miras) diamankan di Mapolres Gresik. Mereka adalah Khoirul fathin ,46, warga Desa Kemantren, Kecamatan Paciran, Lamongan, Moh. Taufiqul kamal ,23, warga Desa Serah, Kecamatan Panceng dan Moh. Lutfi ,26, warga Desa Ambenganwatu, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Ketiga tersangka diamankan beserta barang bukti ratusan miras berbagai merek tanpa dilengkapi izin.

 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan ketiga tersangka diamankan Jumat (17/3) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, Anggota Sat Reskrim Polres Gresik  menerima aduan dari masyarakat terkait orang yang diduga melakukan transaksi jual beli miras tanpa memiliki izin di salah satu warung kopi Desa Duodo, kecamatan Panceng.

-

Dari aduan dari masyarakat tersebut, anggota Satreskrim Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku. “Anggota kami mengamankan para pelaku dan membawanya ke Mapolres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku tidak bisa menunjukan surat izin jual,” ujarnya, Senin (20/3).

Baca juga

Warga Kedanyang Sambat Maraknya Penjual Miras dan Balap Liar

Dari tersangka Khoirul Fathin diamankan 15 kardus yang berisi 180 botol jenis anggur merah dan satu kardus yang berisi 24 botol bir. Sementara dari tersangka Kamal diamankan lima kardus Royal Brewhouse yang berisi 100 botol, dua kardus Soju yang berisi 40 botol, dua botol MIXMAx , 2 botol drum, 4 botol Vodka Gepeng, 5 botol Whisky Gepeng, dua botol Iceland ukuran 700 ml, empat botol Iceland 350 ml, satu botol druk 630 ml, dua botol anggur putih dan dua botol merek Guiness 320ml.

Dari tersangka Moh. Lutfi diamankan Anggur Merah Gold 34 dus, Anggur Merah lima dus, Iceland 700 ml 2 dus, Iceland 500 ml 6 dus, Anggur Kolesom 14 dus, New Port Blue 6 dus, dua dus New Port Red, anggur putih satu dus, empart dus Prost dan  empat dus Singaraja.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku akan ditindak pidana ringan (tipiring) sebagaimana dimaksut Pasal 9 Perda Kab. Gresik No 15 Tahun 2002 tentang larangan dan peredaran Minuman keras di wilayah Gresik Jo. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 74 tahun 2013 Jo.

Baca juga

Razia Pertandingan Sepak Bola, Polisi Temukan Miras di Jok Motor

Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 86/M.KES/PER/IV/2977 Jo. PERMENDAG REPUBLIK INDONESIA No. 11/M-DAG/PER/3/2012 tentang ketentuan pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan, pengendalian minuman beralkohol. “Sesuai arahan dan perintah Kaporles Gresik kegiatan itu merupakan Kegiatan Operasi Pekat Semeru 2023 sebagai upaya pemeliharaan stabilitas kamtibmas jelang Ramadan 1444 H Tahun 2023,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru