32 C
Gresik
Saturday, 10 June 2023

Panjat Tembok, Maling Gasak Uang Rp 25 Juta di Toko Spare Part

GRESIK – Seorang pemuda bernama Faikut Dawam ,19, diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Sangkapura, Bawean. Pasalnya, warga Desa Sidogedungbatu, Sangkapura, Bawean itu membobol toko spare part milik korban Jamaluddin warga Desa Sidogedungbatu dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui plafon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto mengatakan usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Faikut Dawam.

Baca Juga : Kepergok, Maling Gagal Curi Motor Teman Kerjanya

Dipaparkannya, kronologis pada Jumat (17/3) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku Faikut Dawam menjalankan aksinya seorang diri masuk kedalam toko spare part milik Jamaluddin dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui plafon kemudian turun ke dalam toko.

“Saat pelaku berada di dalam toko milik korban, tersangka langsung mengambil uang yang diletakkan di dalam wadah bekas biskuit. Diketahui uang korban yang dicuri pelaku sekitar Rp 25 Juta” ujarnya, Minggu (19/3).

Baca Juga : Maling Motor di Kantor Workshop DLH Ditangkap di Warkop Banjarsari

Usai mendapatkan uang yang dicurinya pelaku keluar lagi melalui atas plafon dan keluar dari toko. “Dari keterangan pelaku uang hasil curiannya untuk membeli handphone dan meneraktir teman – temanya makan, ” jelasnya.

Pekaku sudah diamankan  di Mapolsek Sangkapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.  “Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Seorang pemuda bernama Faikut Dawam ,19, diamankan Jajaran Satreskrim Polsek Sangkapura, Bawean. Pasalnya, warga Desa Sidogedungbatu, Sangkapura, Bawean itu membobol toko spare part milik korban Jamaluddin warga Desa Sidogedungbatu dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui plafon. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar puluhan juta.

Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sangkapura Bripka Hendro Susanto mengatakan usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Faikut Dawam.

Baca Juga : Kepergok, Maling Gagal Curi Motor Teman Kerjanya

-

Dipaparkannya, kronologis pada Jumat (17/3) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku Faikut Dawam menjalankan aksinya seorang diri masuk kedalam toko spare part milik Jamaluddin dengan cara memanjat tembok dan masuk melalui plafon kemudian turun ke dalam toko.

“Saat pelaku berada di dalam toko milik korban, tersangka langsung mengambil uang yang diletakkan di dalam wadah bekas biskuit. Diketahui uang korban yang dicuri pelaku sekitar Rp 25 Juta” ujarnya, Minggu (19/3).

Baca Juga : Maling Motor di Kantor Workshop DLH Ditangkap di Warkop Banjarsari

Usai mendapatkan uang yang dicurinya pelaku keluar lagi melalui atas plafon dan keluar dari toko. “Dari keterangan pelaku uang hasil curiannya untuk membeli handphone dan meneraktir teman – temanya makan, ” jelasnya.

Pekaku sudah diamankan  di Mapolsek Sangkapura untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.  “Untuk mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru