GRESIK – Subakir, 52, warga Desa Karangkiring RT 5 RW 3, Kecamatan Dukun harus meringkuk di balik jeruji besi. Ini setelah tersangka terpergok mencuri dompet milik Sumingan, 34, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal yang berprofesi sebagai sopir truk.
Kasus pencurian ini bermula saat truk Hino AA 1997 CA yang dikemudikan Sumingan parkir di Jalan Raya Duduksampeyan Gresik. Bersamaan dengan itu datang tersangka Subakir bersama rekannya Dino (DPO) dengan mengendarai motor dari Surabaya.
Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang mengatakan tersangka Subakir bertugas sebagai eksekutor. Sedangkan Dino bertugas mengawasi diatas motor. Melihat kaca pintu pada kabin truk terbuka. Kedua pelaku ini, naik mendekati pintu dengan menggunakan alat tongkat yang ujungnya terdapat kem diarahkan ke barang berupa sebuah dompet milik Sumingan (korban) yang diletakkan pada dasbord truk.
Korban yang tertidur pulas tidak mengetahui dompetnya dicuri. Namun, belum sempat membawa kabur hasil curiannya, korban bangun. Korban seketika langsung berteriak. Mengetahui hal tersebut, pelaku yang berupaya melarikan diri berhasil ditangkap petugas polisi yang kebetulan sedang patroli.
“Dari hasil penangkapan itu, anggota kami di lapangan berhasil disita barang bukti berupa satu buah kunci T, serta tongkat terdapat lem pada ujungnya. Seddangkan rekan pelaku Doni melarikan diri dan menjadi DPO,” ujarnya, Rabu (19/1).
Bambang menjelaskan selain mengamankan pelaku pihaknya juga menyita uang Rp 75 ribu sebagai barang bukti. Dari pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian ini.
“Setelah menjalani pemeriksaan tersangka kami masukkan ke penjara. Sedangkan rekan tersangka menjadi DPO,” pungkasnya. (yud/rof)