29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Limbah di Putat Lor, Polres dan DLH Bergerak Cepat

GRESIK – Jajaran Tindak Pidana ekonomi (TIPIDEK) Satreskrim Polres Gresik mulai panggil saksi – saksi terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di sejumlah lahan produktif milik petani di Desa Putat Lor RT 05 RW 02, Menganti, yang rusak diduga tercemar limbah B3. Semua tanaman yang ditanam termasuk pohon mangga dan pisang mati dan mengering.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP di gudang yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3 dan melakukan police line di TKP.  ” Kami masih memeriksa beberapa saksi termasuk ketua RT setempat dan kami berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dan menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah dari DLH, ” ungkapnya.  Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik, Bahtiar Gunawan mengatakan tumpukan benda padat yang di dalam sebuah gudang itu adalah limbah B3.  “Saat kami lakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sampel limbah di lokasi Itu limbah B3 jenis bottom ash,” ujarnya.  Pihaknya juga masih terus dalami limbah ini berasal dari perusahan mana. ” Masih didalami dan sudah dilakukan uji lab, ” tuturnya. (yud/han)

GRESIK – Jajaran Tindak Pidana ekonomi (TIPIDEK) Satreskrim Polres Gresik mulai panggil saksi – saksi terkait pencemaran limbah bahan berbahaya beracun (B3) di sejumlah lahan produktif milik petani di Desa Putat Lor RT 05 RW 02, Menganti, yang rusak diduga tercemar limbah B3. Semua tanaman yang ditanam termasuk pohon mangga dan pisang mati dan mengering.

Kanit Tipidek Satreskrim Polres Gresik Ipda Daniel Napitupulu mengatakan pihaknya sudah melakukan olah TKP di gudang yang dijadikan tempat pembuangan limbah B3 dan melakukan police line di TKP.  ” Kami masih memeriksa beberapa saksi termasuk ketua RT setempat dan kami berkordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik dan menunggu hasil uji laboratorium sampel limbah dari DLH, ” ungkapnya.  Sekedar diketahui pemeriksaan Unit Tipidek berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan, setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar.

-

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik, Bahtiar Gunawan mengatakan tumpukan benda padat yang di dalam sebuah gudang itu adalah limbah B3.  “Saat kami lakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sampel limbah di lokasi Itu limbah B3 jenis bottom ash,” ujarnya.  Pihaknya juga masih terus dalami limbah ini berasal dari perusahan mana. ” Masih didalami dan sudah dilakukan uji lab, ” tuturnya. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru