GRESIK – Terdakwa kasus korupsi anggaran Kecamatan Duduksampeyan Suropadi tertunduk lesu saat mendengarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bagaimana tidak, akibat perbuatannya mantan camat ini divonis hukuman 8 tahun penjara.
Dengan rincian, terdakwa divonis hukuman selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan penjara. Namun terdakwa bisa mendapatkan tambahan hukuman 2 tahun penjara jika tidak mengembalikan Uang Pengganti (UP) Rp 1.041 miliar.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 21/2001,” tegas Majelis Hakim Tipikor Surabaya yang diketuai Johanis, Rabu (18/8).
Pada sidang putusan yang digelar secara virtual di Pengandilan Tipikor Surabaya ini, terdakwa lansung mengajukan banding. “Saya meminta kepada kuasa hukum saya untuk melakukan banding,” ujar terdakwa usai mendengarkan putusan.
Seperti diberitakan, Camat Duduksampean non aktif, Suropadi diseret ke meja hijau oleh Jaksa Pidsus Kejari Gresik atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahagunaan anggaran Kecamatan selama kurun waktu 3 tahun yakni pada tahun 2017 sampai 2019.
Hasil pemeriksaan dan audit dari Inspektorat Gresik diperoleh bahwa selama kurim waktu tiga tahun terdakwa telah menyelewengkan anggaran Kecamatana Duduksampean senilai Rp. 1,041 milyar.
Terpisah Kasipidsus Kejari Gresik, Dymas Adji Wibowo ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa terdakwa didepan sidang telah menyatakan banding. “Kami akan laporkan dulu ke atasan hasil putusan ini dan upaya banding yang dilakukan oleh terdakwa. Sikapa kami saat ini masih pikir-pikir,” pungkasnya. (yud/rof)