GRESIK – Ratusan narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Banjarsari, Kecamatan Cerme sumringah. Bagaimana tidak, pada momen HUT RI-75 mereka mendapatkan remisi atau potongan hukuman.
Kali ini ada dua jenis remisi. Pertama remisi umum I, narapidana hanya mendapatkan potongan hukuman. Kedua, remisi umum II, mereka bisa langsung bebas.
Humas Rutan Gresik Ganis Ramadhan Dwi Putra mengatakan remisi ini serentak digelar secara virtual serentak se Indonesia. Total ada 307 narapidana yang mendapat remisi. Meliputi remisi I ada 301 warga binaan. Sedangkan remisi II sebanyak 6 orang.
“Remisi II baru 1 yang diperbolehkan pulang, 5 orang masih menjalani hukuman subsidair sebagai pengganti denda,” katanya, Selasa (18/8).
Dalam pemberian remisi ini hanya dua orang yang dipanggil sebagai perwakilan. Satu orang laki-laki dan satu perempuan. Perkara yang menjerat kedua narapidana itu sudah putus.
Dijelaskan, warga binaan yang mendapat remisi umum ini sebagian besar perkara narkotika. Ada pula perkara pidana umum. Kategori yang mendapatkan remisi ini karena berkelakuan baik.
“Mereka sudah menjalani hukuman badan minimal tiga bulan untuk anak-anak. Dan enam bulan untuk kalangan dewasa. Rata-rata hukumannya dibawah lima tahun,” pungkasnya. (yud/rof)