26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Usai Amankan Tiga Tersangka, Kini Anggota Fraksi Nasdem Juga Ditahan

GRESIK – Usai  menahan tiga tersangka kasus penistaan agama yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna, kini giliran Nur Hudi ditahan oleh Satreskrim Polres Gresik, Senin (17/7). Nur Hudi akhirnya datang memenuhi panggilan penyedik Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik tersebut masuk ke ruangan di Unit I Satreskrim Polres Gresik dengan menggunakan topi berwarna coklat serta pakai baju hem berwana ungu. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan dicecar 35 pertanyaan, Nur Hudi langsung ditahan dan digelandang di Rutan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhdap Nur hudi anggota DPRD Gresik sekaligus pemilik pesanggrahan keramat.

“Nur Hudi sudah kami lakukan penahanan usai diperiksa, ” ujarnya, Senin (18/7).

Baca Juga : Pembuat Konten dan Pengantin Pernikahan Kambing Akhirnya Ditahan

Dikatakan, Nur Hudi merupakan pemilik tempat dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. “Sabtu (17/7) sempat tidak datang (Nur Hudi,red),” jelasnya.

Seperti diketahui, konten kreator, Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lainnya, pengantin pria Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna yang juga penghulu, serta Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik, pemilik pesanggarahan dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han)

GRESIK – Usai  menahan tiga tersangka kasus penistaan agama yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna, kini giliran Nur Hudi ditahan oleh Satreskrim Polres Gresik, Senin (17/7). Nur Hudi akhirnya datang memenuhi panggilan penyedik Satreskrim Polres Gresik, Senin (18/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Anggota DPRD Kabupaten Gresik tersebut masuk ke ruangan di Unit I Satreskrim Polres Gresik dengan menggunakan topi berwarna coklat serta pakai baju hem berwana ungu. Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam dan dicecar 35 pertanyaan, Nur Hudi langsung ditahan dan digelandang di Rutan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan pihaknya melakukan penahanan terhdap Nur hudi anggota DPRD Gresik sekaligus pemilik pesanggrahan keramat.

-

“Nur Hudi sudah kami lakukan penahanan usai diperiksa, ” ujarnya, Senin (18/7).

Baca Juga : Pembuat Konten dan Pengantin Pernikahan Kambing Akhirnya Ditahan

Dikatakan, Nur Hudi merupakan pemilik tempat dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. “Sabtu (17/7) sempat tidak datang (Nur Hudi,red),” jelasnya.

Seperti diketahui, konten kreator, Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka lainnya, pengantin pria Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna yang juga penghulu, serta Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik, pemilik pesanggarahan dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru