GRESIK –Muhammad Riskillah, 37, asal Jalan Mirah Perum Pondok Permata Suci (PPS) Manyar, Gresik dan Purnomo Wahyudi, 31, asal Desa Duduksampeyan, Kecamatan Duduksampeyan tertunduk lesu. Terdakwa kasus pencurian ini hanya bisa pasrah saat jalani sidang vonis daring di Pengadilan Negri (PN) Gresik.
Kedua terdakwa divonis berbeda. Muhammad Riskillah divonis 2 tahun 6 bulan dipotong masa tahanan, dan Purnomo Wahyudi divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis hakim di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (17/6/2021).
Ketua Majelis Hakim Eddy mengatakan, Muhammad Riskillah mendapati vonis lebih berat karena merupakan residivis.
“Terdakwa Riskillah merupakan residivis dengan kasus yang sama curanmor,” ungkapnya, Kamis (17/6/2021).
Pria pengangguran yang merupakan residivis, ia pernah ditangkap dengan kasus curanmor pada tahun 2018 lalu, dan kini kembali bermasalah dengan hukum setelah mencuri motor.
Keduanya melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang pencurian pemberatan. Dan keduanya juga masih ada kasus serupa yang disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik. (yud/rof)