GRESIK– Jajaran Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar sabu-sabu (SS) di wilayah Gresik selatan. Tersangka M.Adjie Nabawi ,20, pemuda asal Jalan Kebondalem RT 04 RW 07, Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto – Surabaya dibekuk polisi saat menunggu pembeli di rumah kosnya Desa Cangkir, Kecamatan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Herry Kusnanto menuturkan dari tangan pelaku juga disita 0,30 gram sabu siap edar paket hemat. Satu unit motor Yamaha Mio L 4847 QI tanpa STNK, dan satu buah ponsel.
Pelaku tergolong licin dan kerap berpindah-pindahtempat saat mengedarkan sabu. Terakhir sebelum ditangkap, pelaku sempat berada di Perumahan Jade Sidorejo blok B-16 Krian, Sidoarjo.
“Pelaku ditangkap karena kedapatan membawa sabu yang hendak dijual dengan harga paket hemat,” ujarnya, Kamis (18/02).
Herry mengungkapkan penangkapan pelaku ini lanjut dia, berawal informasi masyarakat perihal laki-laki mencurigakan. Dengan cepat Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan.
“Sesuai target sasaran, anggota berhasil menangkap pelaku di halaman tempat kos Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo. Pelaku tengah menunggu pembeli barang haram tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut Herry menjelaskan saat digeledah ditemukan sabu didalam dompet. Bukan berisi uang, namun satu plastik klip berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, disimpannya dalam saku jaket bagian depan bermaksud mengelabuhi petugas.
” Terkait dengan kasus ini Satreskoba Polres Gresik sedang mengembangkan kasus tersebut dan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(yud/rof)