Gresik – Kedua terdakwa kasus korupsi di Pegadaian, Kecamatan Tambak yaitu Qurotul Aini ,40, warga Dusun Timur Sungai Desa Tanjung Ori, Kecamatan Tambak yang tinggal di Malang dan Boedi Tjahjanto ,48, warga Jl.Letjend Suprapto III/17A Kelurahan Burengan, Kediri selaku mantan kepala unit PT. Pegadaian unit cabang pembantu Kecamatan Tambak diputus bersalah oleh Majelis Hakim.
Ketua majelis hakim I Ketut Suarta saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihak Kejaksaan Negri Gresik segera melakukan eksekusi terhadap kedua terdakwa.
Terdakwa dr. Qurratul Aini terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo.pasal 64 KUHP. Â “Vonis enam tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan. Pidana tambahan uang pengganti Rp 3,1 miliar subsidair 3 tahun penjara, ” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan kedua terdakwa diputus berbeda, Rabu (18/1).
Untuk terdakwa Boedi Tjahjanto terbukti bersalah melanggar dakwaan primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) huruf b UU.PTipikor Jo.Pasal 55 ayat (1) KUHP Jo.pasal 64 KUHP. “Vonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, ” jelasnya.
Baca Juga :Â Fajar Yulianto Dorong Pembinaan Kinerja Kades Guna Antisipasi Korupsi
Pihaknya akan segera melakukan eksekusi setelah putusan kedua terdakwa. “Eksekusi segera dilakukan paling lama minggu depan karena masa/tenggang waktu untuk ajukan upaya hukum banding sudah habis,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka yaitu dr. Qurotul Aini dan Boedi Tjahjanto terkait dugaan kasus korupsi di PT. Pegadaian Unit Pembantu Cabang Tambak Gresik, dua tersangka lansung dilakukan penahanan.(yud/han)