24 C
Gresik
Monday, 29 May 2023

Komplotan Begal Ditangkap, Pelaku Boncengan Berangkat dari Surabaya

GRESIK- Polisi Resort (Polres) Gresik akhirnya menangkap komplotan begal yang sering meresahkan pekerja di wilayah Gresik utara. Para pelaku yang membegal pekerja malam hari itu ditangkap di wilayah Surabaya.

Empat orang komplotan yang membahayakan pekerja setiap malam adalah warga Surabaya. Mereka adalah Alfando Muji Kurniawan ,27, warga Jalan Kapas Madya 4 L/28 RT 02 RW 02 Desa Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Lalu, Lyen Fajar Arianto alias Bemo ,24, warga Kedinding tengah 5/6 Kelurahan Tanah Kali Kedinding RT 03 RW 02, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Jerry Prasetyo ,30, warga Pucang Anom I/4 RT 01/RW 08 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya. Ada juga Hendra Kurniawan ,24, Alamat Kalilom Lor 3/13 RT 04/ RW 03 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky mengatakan, empat pelaku itu beraksi dari kawasan Manyar hingga masuk di jalan Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah. “Penangkapan di wilayah Tanjung Perak, Surabaya,” ujar

Dikatakan, komplotan itu beberapa kali berhasil menggasak motor. Salah satunya, Honda Scoopy W 3938 AX beserta handphone milik Mohammad Robet Firdaus yang sedang berboncengan dengan Achmad Nur Rifa’an, Selasa (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan poros Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah.

Keempat begal ini tergolong sadis. Mereka berangkat dari Surabaya memburu korban di Gresik berboncengan sepeda motor. Hendra Kurniawan membonceng Lyen menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU L 4903 HY. Sedangkan Jerry Prasetyo bersama Alfando mengendarai sepeda motor Honda Vario L 5413 OA sambil membawa pisau. “Berdasarkan pengakuan mereka, baru beraksi satu kali di Gresik,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy korban, dua buah handphone, satu unit sepeda motot Honda Scoopy milik korban.  Mereka membawa pisau dan tiga buah jaket warna hitam.

Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam L 5413 OA beserta STNK dan satu buah jaket warna hitam. “Keempat pemuda asal Surabaya itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara,” kata  Nur Rifaan. (yud/han)

GRESIK- Polisi Resort (Polres) Gresik akhirnya menangkap komplotan begal yang sering meresahkan pekerja di wilayah Gresik utara. Para pelaku yang membegal pekerja malam hari itu ditangkap di wilayah Surabaya.

Empat orang komplotan yang membahayakan pekerja setiap malam adalah warga Surabaya. Mereka adalah Alfando Muji Kurniawan ,27, warga Jalan Kapas Madya 4 L/28 RT 02 RW 02 Desa Kapasmadya Baru, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Lalu, Lyen Fajar Arianto alias Bemo ,24, warga Kedinding tengah 5/6 Kelurahan Tanah Kali Kedinding RT 03 RW 02, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Jerry Prasetyo ,30, warga Pucang Anom I/4 RT 01/RW 08 Kelurahan Pucang Sewu, Kecamatan Gubeng Surabaya. Ada juga Hendra Kurniawan ,24, Alamat Kalilom Lor 3/13 RT 04/ RW 03 Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizky mengatakan, empat pelaku itu beraksi dari kawasan Manyar hingga masuk di jalan Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah. “Penangkapan di wilayah Tanjung Perak, Surabaya,” ujar

-

Dikatakan, komplotan itu beberapa kali berhasil menggasak motor. Salah satunya, Honda Scoopy W 3938 AX beserta handphone milik Mohammad Robet Firdaus yang sedang berboncengan dengan Achmad Nur Rifa’an, Selasa (19/10) sekitar pukul 00.30 WIB di jalan poros Desa Abar-Abir, Kecamatan Bungah.

Keempat begal ini tergolong sadis. Mereka berangkat dari Surabaya memburu korban di Gresik berboncengan sepeda motor. Hendra Kurniawan membonceng Lyen menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU L 4903 HY. Sedangkan Jerry Prasetyo bersama Alfando mengendarai sepeda motor Honda Vario L 5413 OA sambil membawa pisau. “Berdasarkan pengakuan mereka, baru beraksi satu kali di Gresik,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan satu lembar STNK sepeda motor Honda Scoopy korban, dua buah handphone, satu unit sepeda motot Honda Scoopy milik korban.  Mereka membawa pisau dan tiga buah jaket warna hitam.

Satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu lembar STNK sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam nopol L 4903 HY. Satu unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam L 5413 OA beserta STNK dan satu buah jaket warna hitam. “Keempat pemuda asal Surabaya itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara,” kata  Nur Rifaan. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru