28.9 C
Gresik
Monday, 29 May 2023

Mantan Anggota DPRD Gresik Asal Duduksampeyan Masuk Bui

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik menetapkan Imron Zuhdi Muchtarom, 60, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah. Mantan anggota DPRD Gresik asal Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan tersebut saat ini ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan korban bernama Hadi Prijatno, 66, warga Lakarsantri, Kota Surabaya. Saat jual beli, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut miliknya sendiri dan tidak dijaminkan ke pihak mana pun. “Jual beli terjadi pada tahun 2016,” ujarnya, Rabu (18/8).

Bayu menjelaskan, dua tahun berselang tepatnya 2018 ternyata korban mendapati jika tanah yang sudah dibeli dalam keadaan sengketa. Ahli waris sedang menggungat Kepala Desa Ambeng-ambeng ke pengadilan.

“Merasa ditipu, korban meminta pertanggungjawaban tersangka agar mengambalikan uangnya. Namun, tersangka tidak beritikad baik dan bahkan tak memperdulikan hal tersebut, “pungkasnya.

Lebih lanjut Bayu mengungkapkan atas perbuatan tersangka korban memilih untuk melapor ke SPKT Polda Jatim. Nomor : LP-B/773/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,4 miliar dan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya Imron Zuhdi Muchtarom sudah di jebloskan Rutan Polres Gresik. Sebelum ditahan diketahui tersangka sudah menjalani tes kesehatan, termasuk swab antigen,” pungkasnya. (yud/rof)

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik menetapkan Imron Zuhdi Muchtarom, 60, sebagai tersangka kasus penipuan jual beli tanah. Mantan anggota DPRD Gresik asal Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, Kecamatan Duduksampeyan tersebut saat ini ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan korban bernama Hadi Prijatno, 66, warga Lakarsantri, Kota Surabaya. Saat jual beli, tersangka meyakinkan bahwa tanah tersebut miliknya sendiri dan tidak dijaminkan ke pihak mana pun. “Jual beli terjadi pada tahun 2016,” ujarnya, Rabu (18/8).

Bayu menjelaskan, dua tahun berselang tepatnya 2018 ternyata korban mendapati jika tanah yang sudah dibeli dalam keadaan sengketa. Ahli waris sedang menggungat Kepala Desa Ambeng-ambeng ke pengadilan.

-

“Merasa ditipu, korban meminta pertanggungjawaban tersangka agar mengambalikan uangnya. Namun, tersangka tidak beritikad baik dan bahkan tak memperdulikan hal tersebut, “pungkasnya.

Lebih lanjut Bayu mengungkapkan atas perbuatan tersangka korban memilih untuk melapor ke SPKT Polda Jatim. Nomor : LP-B/773/X/RES.1.9/2020/UM/SPKT Polda Jatim.

“Korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,4 miliar dan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya Imron Zuhdi Muchtarom sudah di jebloskan Rutan Polres Gresik. Sebelum ditahan diketahui tersangka sudah menjalani tes kesehatan, termasuk swab antigen,” pungkasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru