26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Usai Diperiksa, Penghulu Perkawinan Nyeleneh Dijebloskan Penjara

GRESIK – Kasus perkawinan manusia dan kambing terus ditindaklanjuti Polres Gresik. Setelah menahan pelaku Arif Saifullah dan Saiful Arif, Satreskrim Polres Gresik juga melakukan penahanan kepada Sutrisna alias Krisna selaku penghulu pada pernikahan tersebut. Penahan dilaukan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gresik pada Sabtu (16/7).

Dari informasi yang dihimpun Sutrisna alias Krisna datang memeneuhi panggilan penyedik Satreskrim Polres Gresik siang hari sekitar pukul 12.30. Ia masuk ke ruangan di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam Krisna  langsung ditahan dan digelandang di Rutan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya Sabtu (16/7) melakukan pemanggilan kepada dua tersangka kasus penistaan agama yaitu Nur hudi anggota DPRD Gresik sekaligus pemilik pesanggrahan keramat dan Sutrisna alias Krisna sebagi penghulu.

“Sutrisna alias Krisna sudah kami lakukan penahanan usai diperiksa Sabtu (16/7) malam, ” ujarnya, Minggu (17/7).

Wahyu menjelaskan Sutrisna merupakan penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. ” Sedangkan Nurhudi tidak datang,” jelasnya.

Wahyu mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan empat tersangka. “Ke empat tersangka sudah kami kirimi surat pemanggilan, ” pungkasnya.

Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/rof)

GRESIK – Kasus perkawinan manusia dan kambing terus ditindaklanjuti Polres Gresik. Setelah menahan pelaku Arif Saifullah dan Saiful Arif, Satreskrim Polres Gresik juga melakukan penahanan kepada Sutrisna alias Krisna selaku penghulu pada pernikahan tersebut. Penahan dilaukan usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Gresik pada Sabtu (16/7).

Dari informasi yang dihimpun Sutrisna alias Krisna datang memeneuhi panggilan penyedik Satreskrim Polres Gresik siang hari sekitar pukul 12.30. Ia masuk ke ruangan di Unit I Satreskrim Polres Gresik. Setelah menjalani pemeriksaan hingga malam Krisna  langsung ditahan dan digelandang di Rutan Mapolres Gresik.

Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan pihaknya Sabtu (16/7) melakukan pemanggilan kepada dua tersangka kasus penistaan agama yaitu Nur hudi anggota DPRD Gresik sekaligus pemilik pesanggrahan keramat dan Sutrisna alias Krisna sebagi penghulu.

-

“Sutrisna alias Krisna sudah kami lakukan penahanan usai diperiksa Sabtu (16/7) malam, ” ujarnya, Minggu (17/7).

Wahyu menjelaskan Sutrisna merupakan penghulu dalam pernikahan manusia dengan kambing 5 Juni 2022 lalu. ” Sedangkan Nurhudi tidak datang,” jelasnya.

Wahyu mengungkapkan pihaknya sudah menetapkan empat tersangka. “Ke empat tersangka sudah kami kirimi surat pemanggilan, ” pungkasnya.

Seperti diketahui Arif Saifullah dijerat Pasal 44a Ayat (2) UU ITE Juncto Pasal 156a KHUP. Sementara tiga tersangka Saiful Arif, Sutrisna alias Krisna dan Nurhudi anggota DPRD Fraksi Nasdem Gresik dijerat Pasal 156a KUHP.(yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru