GRESIK- Terdakwa kasus pemalsuan data penerima kredit usaha rakyat (KUR) di BRI Syariah Gresik, Supriyadi ,43, disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Jumat (18/3). Dalam membacakan dakwaan, Jaksa Ngurah Wirajaya mengatakan, terdakwa warga Jalan Trubus Indah, Karangpoh, Desa Bungah, Kecamatan Bungah itu bersama teman-temannya. Mereka adalah Hasib Karimudin, Lukman Kharis, Dodik Risanto dan Abdul Mufid pada Januari 2017 sampai April 2018 di Kantor BRI Syariah Jalan Dr Sutomo, Kecamatan Gresik diduga membuat data nasabah palsu atau fiktif.
“Dari hasi audit internal, ada 19 nasabah KUR yang menunggak. Mereka menerima uang tidak sesuai jumlah pembiayaan dan bahkan ada yang tidak menerima dana KUR. Sehingga, perusahaan dirugikan mencapai Rp 360 juta,” kata Ngurah Wirajaya.
Selain itu, para terdakwa meminjam dokumen orang lain mencairkan bantuan KUR tersebut. “Setelah uang cair Rp 25 juta, nasabah hanya diberi Rp 400.000,” ujarnya.
Atas perbuatan terdakwa, Supriyadi bersama terdakwa lain dengan berkas terpisah, terdakwa dikenakan Pasal 63 ayat (1), a Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sidang dengan agenda keterangan saksi dilanjutkan pekan depan.
Sementara kuasa hukum terdakwa Antonius Dedy mengatakan klien tidak terlibat langsung dalam kasus ini. “Kami akan sampaikan nanti dalam pembelaan,” pungkasnya.(yud/han)