GRESIK – Terbukti mencabuli anak tirinya, terdakwa M. Yusuf ,51, warga Jalan Ngablakrejo, Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun dan denda Rp 60 juta subsider 2 bulan penjara.
Pada putusan persidangan majelis hakim yang diketua Sri Sulastuti menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 juncto Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.01 Tahun 2016 perubahan kedua Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yusuf dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta subsidair 4 bulan kurungan,” tegas Sri Sulastuti saat membacakan putusan.