GRESIK – Tersangka Hendro Setiawan, 42, warga asal Wringin Kurung RT 003 RW 004, Desa Gempol Kurung, Kecamatan Menganti segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Gresik. Tersangka Hendro Setiawan ditangkap oleh anggota satreskrim Polres Gresik terkait kasus pembunuhan terhadap istri sirinya bernama Elly Prasetya Ningsih warga Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yang jasadnya dibuang di pinggir jalan alternatif Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng pada tanggal 07 September 2022 yang lalu. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap dua.
Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum tersangka Salton Sulaiman membenarkan tersangka Hendro Setiawan sudah tahap dua pada Senin (9/1). ” Penyidik Unit Pidum (Tipidum) Satreskrim Polres Gresik sudah melimpahkan tersangka ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan beserta barang bukti,” ujarnya, Selasa (17/1).
Sementara itu, Indah selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik mengungkapkan pihaknya sudah menerima pelimpahan tahap dua tersangka Hendro Setiawan dan berapa barang bukti dari penyidik Satreskrim Polres Gresik. “Sudah kami terima tahap duanya, ” ungkapnya singkat.
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Gresik menggelar proses rekontruksi pada tanggal 28 September 2022 lalu, dengan tersangka Hendra Setiawan. Tersangka memperagakan 11 adegan yang dilakukan di dua lokasi, yakni 8 adegan di rumah korban dan tersangka yang berada di sebuah area kavlingan Dusun Balongsri, Desa Lampah, Kecamatan Kedamean. Sedangkan, tiga adegan lainnya di tempat tersangka membuang jasad korban.