27.2 C
Gresik
Thursday, 23 March 2023

Gelapkan Uang Konsumen, Dirut Pengembang Perumahan Jalani Sidang

GRESIK – Terdakwa Andriyanto Widjaja, 49, warga Sambikerep, Surabaya selaku Dirut PT Citra Andalas Bersatu diseret kepersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Harry A. Terdakwa diduga telah menggelapkan uang konsumen saat melakukan transaksi pembelian rumah di Perumahan Rhapsody Residence, Desa Randegansari, Driyorejo.

Pada sidang ini, JPU menghadirkan saksi korban Antonius S. ,51, warga Mojokerto. Di depan Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saksi mengatakan telah melakukan pembelian rumah pada tahun 2018. Kemudian, pihak PT. Citra Andalus Bersatu pengembang Perumahan Rhapsody Residence menjanjikan setelah dua tahun pembangunan rumah, akan diserahkan kunci rumah ke pembeli

” Faktanya, setelah terjadi transaksi jual beli rumah secara kontan dan ada yang mengangsur, rumah tersebut di tahun 2020 sampai sekarang belum diserahkan ke pembeli, ” tegas saksi

Lebih lanjut dikatakan saksi, saat ini ada 33 pembeli juga melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum atas jual beli rumah tersebut. Rata-rata, harga rumah sekitar Rp 178,5 Juta untuk tipe 36. Sehingga, total kerugian mencapai Rp 2,936 Miliar.

“Ketika pengembang tidak sesuai janjinya untuk menyerahkan kunci sesuai perjanjiannya, maka kita lakukan upaya hukum dengan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, masih tidak ada itikad baik dari terdakwa selaku Direktur PT Citra Andalas Bersatu. Akhirnya, kita laporkan ke Polda Jatim,” kata Antonius.

Lebih lanjut dikatakan usai sidang pemeriksaan saksi, upaya udah kita lakukan yakni mediasi di Polda Jatim. Akan tetapi terdakwa juga tidak beritikad sehingga terdakwa ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik

“Pada persidangan terdakwa mengakui telah melakukan memblokiran nomor ponsel kita. Itu bukti bahwa terdakwa tidak beritikad baik. Untuk itu kami berharap, majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil dan berat dan juga mengembalikan uang konsumen, ” jelasnya

Sementara, penasihat hukum terdakwa Andriyanto Widjaja yaitu Devir Lusvan dari ASP dan Rekan mengatakan, persidangan saat ini masih mengagendakan saksi-saksi. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak. ” Keterangan saksi tadi ada yang benar dan salah. Sehingga, akan kita sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi,” pungkasnya.(yud/rof)

GRESIK – Terdakwa Andriyanto Widjaja, 49, warga Sambikerep, Surabaya selaku Dirut PT Citra Andalas Bersatu diseret kepersidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry Harry A. Terdakwa diduga telah menggelapkan uang konsumen saat melakukan transaksi pembelian rumah di Perumahan Rhapsody Residence, Desa Randegansari, Driyorejo.

Pada sidang ini, JPU menghadirkan saksi korban Antonius S. ,51, warga Mojokerto. Di depan Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti saksi mengatakan telah melakukan pembelian rumah pada tahun 2018. Kemudian, pihak PT. Citra Andalus Bersatu pengembang Perumahan Rhapsody Residence menjanjikan setelah dua tahun pembangunan rumah, akan diserahkan kunci rumah ke pembeli

” Faktanya, setelah terjadi transaksi jual beli rumah secara kontan dan ada yang mengangsur, rumah tersebut di tahun 2020 sampai sekarang belum diserahkan ke pembeli, ” tegas saksi

-

Lebih lanjut dikatakan saksi, saat ini ada 33 pembeli juga melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum atas jual beli rumah tersebut. Rata-rata, harga rumah sekitar Rp 178,5 Juta untuk tipe 36. Sehingga, total kerugian mencapai Rp 2,936 Miliar.

“Ketika pengembang tidak sesuai janjinya untuk menyerahkan kunci sesuai perjanjiannya, maka kita lakukan upaya hukum dengan somasi pertama, kedua dan ketiga. Namun, masih tidak ada itikad baik dari terdakwa selaku Direktur PT Citra Andalas Bersatu. Akhirnya, kita laporkan ke Polda Jatim,” kata Antonius.

Lebih lanjut dikatakan usai sidang pemeriksaan saksi, upaya udah kita lakukan yakni mediasi di Polda Jatim. Akan tetapi terdakwa juga tidak beritikad sehingga terdakwa ditahan dan disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik

“Pada persidangan terdakwa mengakui telah melakukan memblokiran nomor ponsel kita. Itu bukti bahwa terdakwa tidak beritikad baik. Untuk itu kami berharap, majelis hakim agar memberikan hukuman yang adil dan berat dan juga mengembalikan uang konsumen, ” jelasnya

Sementara, penasihat hukum terdakwa Andriyanto Widjaja yaitu Devir Lusvan dari ASP dan Rekan mengatakan, persidangan saat ini masih mengagendakan saksi-saksi. Sehingga pihaknya belum bisa berkomentar banyak. ” Keterangan saksi tadi ada yang benar dan salah. Sehingga, akan kita sampaikan dalam sidang dengan agenda pembelaan atau pledoi,” pungkasnya.(yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru