31 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Tidak Laporan Pajak, DJP Serahkan Kontraktor ke Kejari

GRESIK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pajak dengan inisial SMR. Selain tersangka, DJP juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan mengatakan SMR, 40, warga Gresik merupakan komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, ” ujarnya, Kamis (16/2).

Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM juga terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555.858.484, ” jelasnya.

Baca Juga : Dewan Percepat Pembahasan Ranperda Pajak Retribusi Daerah

Modus operandi yang dilakukan tersngka bahwa CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut.

“Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN, ” paparnya.

GRESIK – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) menyerahkan seorang tersangka kasus tindak pidana pajak dengan inisial SMR. Selain tersangka, DJP juga menyerahkan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Gresik setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, Irawan mengatakan SMR, 40, warga Gresik merupakan komisaris CV DKM yang melakukan kegiatan usaha dalam bidang jasa konstruksi.

“Tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yakni dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN yang sudah dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, ” ujarnya, Kamis (16/2).

-

Tindak pidana tersebut terjadi di lokasi usaha CV DKM dan dilakukan pada masa pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). CV DKM juga terdaftar sebagai wajib pajak dan menyampaikan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Gresik.

“Akibat perbuatan tersangka SMR tersebut dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 555.858.484, ” jelasnya.

Baca Juga : Dewan Percepat Pembahasan Ranperda Pajak Retribusi Daerah

Modus operandi yang dilakukan tersngka bahwa CV DKM melakukan pembangunan gedung di Jawa Tengah dan memperoleh imbalan jasa atas pekerjaan tersebut.

“Setelah menyelesaikan pekerjaan dan memperoleh pembayaran, tersangka SMR tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut dan tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juni sampai dengan Agustus 2020 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara di sektor PPN, ” paparnya.

Most Read

Berita Terbaru