GRESIK – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus melanjutkan terkait pengusutan dugaan korupsi hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme.
Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda mengatakan pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dugaan korupsi penyaluran hibah proyek dari Propinsi Jatim untuk pembangunan sebuah gedung sekolah di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme. Apalagi pihaknya sudah menerima hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan hasilnya ditemukan ada kerugian negara.
“Hasil auditnya sudah kami terima dan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut nilainya mencapai Rp1,3 miliar,” ujarnya, Selasa (14/2).
Pihaknya menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat ini. Namun saat ditanya berapa orang yang akan di tetapkan tersangka dalam kasur tersebut, dirinya belum merinci berapa orang yang bakal ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Minggu Depan, Kasus Dugaan Penyimpangan Hibah UMKM Naik ke Penyidikan
“Calon tersangka Senin (13/2) kami periksa namun berhalangan hadir, tersangka mantan DPR. Nanti segera kami ekspos. Sekarang proses tindak lanjut, akan segera kami kabari perkembangannya,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Kejari Gresik sendiri pertama kali menyampaikan sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah kepada pokmas di Desa Kambingan tersebut, dimana sumber dana hibah tersebut berasal dari jasmas (Pokir) tahun anggaran 2017.(yud/han)