28 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Diduga Tahan Ijazah, Perusahaan Scaffolding Gresik Dilaporkan Polisi

GRESIK-Diduga menahan ijazah asli milik mantan karyawannya, sebuah perusahaan scaffolding di Gresik selatan diadukan mantan karyawannya ke pihak kepolisian.

Mantan karyawan tersebur bernama Yogi Putra Siregar, dirinya melalui kuasa hukumnya Supolo Setyo Wibowo membenarkan dirinya mendampingi klienya mengadukan  perusahaan yang jadi tempatnya bekerja ke Mapolres Gresik.

“Kami sudah buat pengaduan masyarakat (Dumas) PT Tangga Mas Jaya Makmur ke Mapolres Gresik pada bulan lalu, tepatnya tanggal 24 Januari 2023 lalu,” ujarnya, Kamis (16/2).

Dipaparkannya, Yogi bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2014 lalu. Namun, karena ada urusan keluarga, Yogi libur bekerja pada tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022 lalu.  “Gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama gak masuk ya gak di gaji. Tiba-tiba mas masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober lalu, disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara di dikte,” tambah Supolo.

Pada saat itu, lanjut Polo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazah yang ia tahan tersebut. Namun, kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur mengatakan akan memberikan ijazah tersebut saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri tersebut.  “Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak diberikan saat itu juga. Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah,” kata Supolo.

 

Keesokan harinya, Yogi membawa surat tanda terima yang dimaksud perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan jika kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui. “Hingga sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah tersebut, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan tersebut bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan,” kata Supolo.

Karena mengalami kesulitan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, ia pun memberikan somasi hingga 2 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik.

“Karena tidak ada tembusan, kami laporan polisi berbetuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah mengundurkan diri,” kata Supolo.

 

Selain menahan ijazah, lanjut Polo, ada beberapa hak sebagai karyawan yang tidak didapatkan oleh Yogi. Upah kerjanya ditahan oleh perusahaan.

“Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi tidak bekerja karena ijazah di tahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya,” tegas Supolo.

 

Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. Delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK, diberhentikan dengan paksa. Selama ijazah ditahan sejak oktober 2022 lalu, Yogi tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Ia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya. “Beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah ditahan, tidak bisa kerja. Untuk saat ini, kebutuhan hidup dari jualan itik kadang utang saudara,” keluh Yogi.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.  “Akan kami gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, kami naikan ketingkat penyidikan,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur Elis Ratna Merdekawati tidak berkomentar banyak namun meminta bertanya ke pihak Polres Gresik.  “Kalau mengenai hal itu, saudara dapat langsung meminta konfirmasi dan menggali berita di Polres Gresik di Reskrim Idik III, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Terima kasih,” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK-Diduga menahan ijazah asli milik mantan karyawannya, sebuah perusahaan scaffolding di Gresik selatan diadukan mantan karyawannya ke pihak kepolisian.

Mantan karyawan tersebur bernama Yogi Putra Siregar, dirinya melalui kuasa hukumnya Supolo Setyo Wibowo membenarkan dirinya mendampingi klienya mengadukan  perusahaan yang jadi tempatnya bekerja ke Mapolres Gresik.

“Kami sudah buat pengaduan masyarakat (Dumas) PT Tangga Mas Jaya Makmur ke Mapolres Gresik pada bulan lalu, tepatnya tanggal 24 Januari 2023 lalu,” ujarnya, Kamis (16/2).

-

Dipaparkannya, Yogi bekerja di perusahaan tersebut sejak Maret 2014 lalu. Namun, karena ada urusan keluarga, Yogi libur bekerja pada tanggal 14 hingga 30 Oktober 2022 lalu.  “Gaji keponakan saya ini harian. Jadi selama gak masuk ya gak di gaji. Tiba-tiba mas masuk kerja, sekitar tanggal 31 Oktober lalu, disuruh mengajukan surat pengunduran diri dengan cara di dikte,” tambah Supolo.

Pada saat itu, lanjut Polo, Yogi sempat menanyakan perkara ijazah yang ia tahan tersebut. Namun, kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur mengatakan akan memberikan ijazah tersebut saat sudah menanda tangani surat pengunduran diri tersebut.  “Setelah membuat surat pengunduran diri itu, ijazahnya tidak diberikan saat itu juga. Alasannya, karena belum membawa surat tanda terima penyerahan ijazah,” kata Supolo.

 

Keesokan harinya, Yogi membawa surat tanda terima yang dimaksud perusahaan. Namun, saat itu satpam perusahaan mengatakan jika kepala HRD sedang sibuk dan tidak bisa ditemui. “Hingga sampai tiga kali mencoba mengambil ijazah tersebut, tapi selalu dipersulit. Ini ada apa? Sampai orang tua Yogi mendatangi perusahaan tersebut bertanya, tapi ijazah juga tak diserahkan,” kata Supolo.

Karena mengalami kesulitan, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gresik. Namun, setelah mendapat petunjuk dari penyidik Sat Reskrim Polres Gresik, ia pun memberikan somasi hingga 2 kali ke perusahaan yang terletak di Jalan Bangkingan 106, Driyorejo, Gresik.

“Karena tidak ada tembusan, kami laporan polisi berbetuk aduan masyarakat itu. Ini sebenarnya sudah masuk penggelapan karena menguasai hak orang lain. Padahal Yogi ini kan sudah mengundurkan diri,” kata Supolo.

 

Selain menahan ijazah, lanjut Polo, ada beberapa hak sebagai karyawan yang tidak didapatkan oleh Yogi. Upah kerjanya ditahan oleh perusahaan.

“Terus selama tiga bulan setelah mengundurkan diri ini, Yogi tidak bekerja karena ijazah di tahan. Padahal dia harus menghidupi istri dan kedua orang tuanya,” tegas Supolo.

 

Sementara itu, Yogi mengaku kecewa terhadap mantan perusahaannya. Delapan tahun bekerja dengan gaji yang tak sesuai UMK, diberhentikan dengan paksa. Selama ijazah ditahan sejak oktober 2022 lalu, Yogi tidak bisa mencari nafkah untuk keluarganya. Ia pun hanya bisa membantu memberi makan ternak itik milik ayahnya. “Beberapa kali ditawari kerja. Tapi karena ijazah ditahan, tidak bisa kerja. Untuk saat ini, kebutuhan hidup dari jualan itik kadang utang saudara,” keluh Yogi.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik, Iptu Aldhino Prima Wildan mengatakan saat ini proses kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pihaknya sudah memanggil perusahaan PT Tangga Mas Jaya Makmur.  “Akan kami gelar perkara dulu. Kalau memang ada unsur pidananya, kami naikan ketingkat penyidikan,” tegasnya.

Terpisah, saat dikonfirmasi hal tersebut, Kepala HRD PT Tangga Mas Jaya Makmur Elis Ratna Merdekawati tidak berkomentar banyak namun meminta bertanya ke pihak Polres Gresik.  “Kalau mengenai hal itu, saudara dapat langsung meminta konfirmasi dan menggali berita di Polres Gresik di Reskrim Idik III, untuk memperoleh informasi yang sebenarnya. Terima kasih,” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru