26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Hanya Kenal Lewat Medsos, Ketemuan, Motor Langsung Dirampas

GRESIK – Modus baru aksi kejahatan terjadi di Driyorejo. Dodik Kurniawan, 24, warga asal Desa Mulung RT 14/RW7, Kecamatan Driyorejo berhasil merampas motor milik Lindah Nur Indasari, 32, warga asal Desa Telogo bedah Kecamatan Menganti yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Aksi tersebut berawal dari pertemanan yang baru sehari di media sosial facebook antara korban dengan pelaku. Pertemanan keduanya di medsos berlanjut hingga saling tukar nomer Whatsapp. Saat melakukan chat di Whatsapp korban Lindah dijanjikan untuk bekerja disalah satu pabrik di wilayah Driyorejo.

Kemudian korban diajak ketemuan oleh pelaku untuk menyerahkan persyaratan lamaran pekerjaan di perumahan Griya kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

“Saat korban bertemu oleh pelaku kemudian dibonceng mengendarai sepeda motor milik korban honda scoopy warna putih dengan alasan akan diantar kerumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar  Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi.

Zunaedi menjelaskan saat pelaku dan korban melintas di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo bukannya diajak ke rumah personalia perusahaan malah dibelokkan ke tempat sepi area persawahan oleh pelaku.

“Saat di tempat sepi di area persawahan korban lindah di pukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak – injak dengan mengunakan kaki oleh pelaku, ” jelasnya.

Korban terus melawan hingga terseret sejauh dua meter hingga ditolong warga sekitar. “Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menerjunkan tim yang dipimpin Ipda Erik Panca  dan berhasil menangkap pelaku di rumah, Selasa (15/2),” ungkapnya.

Baca juga :

Dijanjikan Pekerjaan, Warga Tangerang Jadi Korban Penipuan

Pelaku tidak bisa berkutik saat didatangi petugas. Kemudian diseret ke Mapolsek beserta barang buktinya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perampasan motor karena terbelit hutang. “Baru pertama melakukan perampasan karena butuh uang untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari – hari,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (yud/rof)

GRESIK – Modus baru aksi kejahatan terjadi di Driyorejo. Dodik Kurniawan, 24, warga asal Desa Mulung RT 14/RW7, Kecamatan Driyorejo berhasil merampas motor milik Lindah Nur Indasari, 32, warga asal Desa Telogo bedah Kecamatan Menganti yang dikenalnya melalui media sosial (medsos).

Aksi tersebut berawal dari pertemanan yang baru sehari di media sosial facebook antara korban dengan pelaku. Pertemanan keduanya di medsos berlanjut hingga saling tukar nomer Whatsapp. Saat melakukan chat di Whatsapp korban Lindah dijanjikan untuk bekerja disalah satu pabrik di wilayah Driyorejo.

Kemudian korban diajak ketemuan oleh pelaku untuk menyerahkan persyaratan lamaran pekerjaan di perumahan Griya kencana Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.

-

“Saat korban bertemu oleh pelaku kemudian dibonceng mengendarai sepeda motor milik korban honda scoopy warna putih dengan alasan akan diantar kerumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar  Kapolsek Driyorejo Kompol Zunaedi.

Zunaedi menjelaskan saat pelaku dan korban melintas di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo bukannya diajak ke rumah personalia perusahaan malah dibelokkan ke tempat sepi area persawahan oleh pelaku.

“Saat di tempat sepi di area persawahan korban lindah di pukul sebanyak dua kali mengenai kepala hingga terjatuh dan diinjak – injak dengan mengunakan kaki oleh pelaku, ” jelasnya.

Korban terus melawan hingga terseret sejauh dua meter hingga ditolong warga sekitar. “Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menerjunkan tim yang dipimpin Ipda Erik Panca  dan berhasil menangkap pelaku di rumah, Selasa (15/2),” ungkapnya.

Baca juga :

Dijanjikan Pekerjaan, Warga Tangerang Jadi Korban Penipuan

Pelaku tidak bisa berkutik saat didatangi petugas. Kemudian diseret ke Mapolsek beserta barang buktinya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengaku melakukan perampasan motor karena terbelit hutang. “Baru pertama melakukan perampasan karena butuh uang untuk bayar hutang dan kebutuhan sehari – hari,” ucapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun kurungan penjara. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru