GRESIK – Sidang dugaan tindak pidana menyiarkan dan mengkomersilkan program TV tanpa izin dari pemiilik dan pemegang hak siar dengan terdakwa Teddy Anugrianto bos PT Krisna Ravi Nusantara (Ravi Vision) kembali digelar. Pada sidang putusan sela yang digelar kemarin, Majelis hakim yang diketuai M.Fatkur Rochman menolak eksepsi yang disampaikan terdakwa.
“Menolak eksepsi seluruhnya dari kuasa hukum terdakwa. Memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanjutkan perkara ini dan memerintahkan agar memanggil saksi untuk diperiksa dipersidangan,” tegas Fatkur saat membacakan putusan sela.
Menurut Majelis hakim, dakwaan yang disusun oleh Jaksa memenuhi syarat formil sehingga majelis menolak eksepsi dari kuasa terdakwa yang menyatakan bahwa dakwaan cacat hukum.
Baca juga :Tolak Sidang di PN Gresik, Bos TV Kabel Terkenal Ditahan
Tidak hanya itu, eksepsi yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Gresik tidak berhak untuk mengadili perkara ini terkait locus delicty penangkapan di Banyuwangi, Majelis hakim sependapat dengan Jaksa bahwa sarana, saksi dan bukti serta kantor pusat Ravi Vision berada di Komplek Kawasan Industri Gresik (KIG).
Sebelumnya, terdakwa Teddy Anugrianto bos PT Krisna Ravi Nusantara (Ravi Vision) diseret ke Meja hijau PN Gresik karena didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara melakukan transmisi, memindahkan, suatu Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.
Tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara, PT. Kristal Rafi Nusantara membuat TV kabel bernama Rafi Vision mengadakan paket siaran channel milik PT. Digital Vision Nusantara (K-Vision) selaku pemegang hak siaran eksklusif untuk dijual ke masyarakat.
“Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang ITE,” kata Jaksa Argha saat membacakan dakwaan. (yud/rof)