GRESIK – Dukun palsu pengganda uang Mohammad Yanto, 43 dan MI, penyuplai darah diamankan di Mapolres Gresik, Senin (16/1). Dukun palsu Yanto terancam dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Sedangkan MI dikenakan pasal 195 tentang kesehatan terkait penjualan darah manusia.
Kapolres Gresik AKBP Mohammad Nur Azis mengatakan, kasus dukun pengganda uang itu terbongkar saat MD, warga Desa Kawisanyar, Kecamatan Kebomas menggandakan uang kepada tersangka Mohammad Yanto. Mulai Juli sampai Agustus 2022, MD memberikan sejumlah uang Rp 65 juta pada Bulan Juli.
Kemudian korban MD memberikan uang lagi senilai Rp 500 juta kepada Yanto untuk digandakan menjadi Rp 3,9 miliar. Namun September 2022, Yanto mengembalikan uang Rp 170 juta ke korban  MD. Sampai akhirnya, Korban MD melaporkan ke Polres karena sisa uangnya senilai Rp. 395 tak kunjung juga kembali. “Modus tersangka menjanjikan kepada 5 korban akan mendapatkan hasil dari penggandaan uang. Semua korbannya dari Gresik, ” ujarnya, Senin (16/1).