31 C
Gresik
Tuesday, 28 March 2023

Edarkan Obat Ilegal, Pemuda Dibekuk Saat Nongkrong di Swanlike PPS

GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Manyar mengungkap tindak pidana penyalahgunaan farmasi dan atau alat kesehatan yang bukan kemanfaatannya serta tidak memilik izin edar di Telaga Swanlike Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, Senin (16/1). Selain menyita barang bukti berupa 32 butir pil kuning dexto, 4 tik terbungkus kertas putih masing-masing berlogo Y 15 butir, serta satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat L 4735 NG.

Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan terbongkar kasus tersebut bermula anggota Reskrim Polsek Manyar sedang melakukan patroli. Saat sampai di area publik Telaga Swanlike Perumahan PPS, menemukan sekelompok orang sedang kongkow mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis arak Jawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat satu orang bernama Aminuddin ,25, warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, menghindar saat diperiksa dengan alasan hendak kencing. Namun, polisi curiga kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pil koplo, dan pil dextro.  “Tersangka Aminuddin diamankan setelah menyimpan pil ilegal yang tidak diizinkan beredar. Dari pengembangan ini kami mengungkap obat kosmetika tak ada izin edarnya,” ujarnya, Senin (16/1).

Modus yang dilakukan tersangka menyalahgunakan obat yang tidak memiliki izin edar di area publik. “Kasus ini dikembangkan lagi. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dan sampel obat yang disita juga dikirim ke labfor Polda Jatim,” ungkapanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka Aminudin meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga asal Kabupaten Probolinggo itu juga dijerat pasal 196 jo 197  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(yud/han)

GRESIK – Jajaran anggota Satreskrim Polsek Manyar mengungkap tindak pidana penyalahgunaan farmasi dan atau alat kesehatan yang bukan kemanfaatannya serta tidak memilik izin edar di Telaga Swanlike Perumahan Pondok Permata Suci (PPS), Kecamatan Manyar, Senin (16/1). Selain menyita barang bukti berupa 32 butir pil kuning dexto, 4 tik terbungkus kertas putih masing-masing berlogo Y 15 butir, serta satu unit ponsel, dan satu unit motor Honda Beat L 4735 NG.

Kapolsek Manyar AKP Windu mengatakan terbongkar kasus tersebut bermula anggota Reskrim Polsek Manyar sedang melakukan patroli. Saat sampai di area publik Telaga Swanlike Perumahan PPS, menemukan sekelompok orang sedang kongkow mengkonsumsi minuman keras (miras) jenis arak Jawa.

Setelah dilakukan pemeriksaan terdapat satu orang bernama Aminuddin ,25, warga Desa Seneng, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo, menghindar saat diperiksa dengan alasan hendak kencing. Namun, polisi curiga kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan pil koplo, dan pil dextro.  “Tersangka Aminuddin diamankan setelah menyimpan pil ilegal yang tidak diizinkan beredar. Dari pengembangan ini kami mengungkap obat kosmetika tak ada izin edarnya,” ujarnya, Senin (16/1).

-

Modus yang dilakukan tersangka menyalahgunakan obat yang tidak memiliki izin edar di area publik. “Kasus ini dikembangkan lagi. Sebab tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat dan sampel obat yang disita juga dikirim ke labfor Polda Jatim,” ungkapanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini tersangka Aminudin meringkuk dibalik jeruji penjara. Warga asal Kabupaten Probolinggo itu juga dijerat pasal 196 jo 197  UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru