GRESIK – Mengaku digendam, Laila akhirnya harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, Ramadlan Fikri ,25, seorang agen BRIlink asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura melaporkan dugaan penggelapan uang ke Satreskrim Polres Gresik. Setelah ditelusuri, ternyata, Laila, karyawan Fikri merupalam tersangka penggelapan uang senilai Rp 90 juta.
Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro dalam surat Nomor : S.Tap/29/XI/2021/Reskrim tertanggal 29 November 2021 menyatakan telah menetapkan tersangka Laila dalam kasus penggelapan tersebut. “Korban tersadar saldornya raib saat melakukan pemeriksaan. Ternyata ada transaksi mencurigakan. Dari total saldo Rp. 97 juta menyisakan Rp. 2 juta. Korban pun akhirnya melapor ke pihak berwajib,” kata Rizki.
Dipaparkannya, tersangka Laila sempat berkilah dan mengaku menjadi korban perampokan dengan modus gendam. Ketika dilakukan pengecekan rekening koran, rupanya Laila melakukan transaksi melalui transfer rekening. Dalam peristiwa tersebut, terdapat 10 kali transaksi saldo keluar. Nilainya rata-rata Rp 10 juta hingga Rp 30 juta. Peristiwa itu membuat korban mengalami kerugian mencapai Rp 90 juta. “Sempat ada upaya mediasi, namun tetap berlanjut ke ranah hukum. Laila tersangka dengan pidana penggelapan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 atau 374 KUHP,” pungkasnya.(yud/han)