24 C
Gresik
Sunday, 26 March 2023

Tiga Pelaku Judi Togel Dibekuk, Salah Satunya Penjual Mie Ayam

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik menangkap tiga pejudi togel di wilayah Kecamatan Menganti. Ketiga tersangka di gelandang di Mapolres Gresik bersama barang bukti uang Rp 2.015.000.

Penangkapan ketiganya dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan. Kusnadi asal Desa Sidowungu RT 15/RW 04 Kecamatan Menganti diringkus terlebih dahulu, Sabtu (19/9) di rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kertas tombokan nomor togel, uang tunai senilai Rp 1.575.000 dan satu buah HP. “Kusnadi bertindak selaku pengecer dan penombok judi online togel,” ujar  Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di dampingi Kasat reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga.

Dari pengakuan tersangka, untuk melakukan aksinya ia mencari rekan melalui pesan singkat. Rata-rata yang diajak judi togel online pun sudah kenal dengan dirinya.

Dalam sehari, Rp 600 ribu mampu ia kantongi. Namun tidak untuk dirinya sendiri, uang itu dibagi bersama teman-temannya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Gresik kembali mendapati laporan tindak pidana judi togel online di wilayah Kecamatan Menganti pada Senin (5/10). Tim membekuk penjual mie ayam Samsuriono, 50, warga RT 11/RW 5 bersama temannya Asmui, 55, warga RT 5/RW 3. Keduanya merupakan warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti.

“Samsuriono ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti satu kertas tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu. Selanjutnya menangkap Asmui bersama barang bukti satu buku rekapan tombokan nomor togel sejak Juli hingga sekarang dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu,” ujarnya.

Tersangka mengaku baru sekitar sebulan melakukan judi togel online. “Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisanya untuk senang-senang,” ujar salah satu tersangka.

Ketiganya hanya bisa tertunduk lesu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik terali besi tahanan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan,” ungkapnya.

Arief pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir tindakan perjudian yang jelas dilarang secara hukum maupun sosial. Untuk itu ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar mencari rejeki dengan cara yang halal dan baik.

“Sangat memprihatinkan di masa pandemi para pelaku bermain togel dimasa ekonomi yang lagi terpuruk ini, para pelaku kok masih teganya memperkaya diri di masa pandemi Covid – 19 ini, ” pungkasnya. (yud/rof)

GRESIK – Jajaran Satreskrim Polres Gresik menangkap tiga pejudi togel di wilayah Kecamatan Menganti. Ketiga tersangka di gelandang di Mapolres Gresik bersama barang bukti uang Rp 2.015.000.

Penangkapan ketiganya dilakukan dalam waktu yang tidak bersamaan. Kusnadi asal Desa Sidowungu RT 15/RW 04 Kecamatan Menganti diringkus terlebih dahulu, Sabtu (19/9) di rumahnya.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 13 kertas tombokan nomor togel, uang tunai senilai Rp 1.575.000 dan satu buah HP. “Kusnadi bertindak selaku pengecer dan penombok judi online togel,” ujar  Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto di dampingi Kasat reskrim AKP Bayu Febriyanto Prayoga.

-

Dari pengakuan tersangka, untuk melakukan aksinya ia mencari rekan melalui pesan singkat. Rata-rata yang diajak judi togel online pun sudah kenal dengan dirinya.

Dalam sehari, Rp 600 ribu mampu ia kantongi. Namun tidak untuk dirinya sendiri, uang itu dibagi bersama teman-temannya.

Selanjutnya, Satreskrim Polres Gresik kembali mendapati laporan tindak pidana judi togel online di wilayah Kecamatan Menganti pada Senin (5/10). Tim membekuk penjual mie ayam Samsuriono, 50, warga RT 11/RW 5 bersama temannya Asmui, 55, warga RT 5/RW 3. Keduanya merupakan warga Desa Drancang, Kecamatan Menganti.

“Samsuriono ditangkap terlebih dahulu dengan barang bukti satu kertas tombokan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 40 ribu. Selanjutnya menangkap Asmui bersama barang bukti satu buku rekapan tombokan nomor togel sejak Juli hingga sekarang dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu,” ujarnya.

Tersangka mengaku baru sekitar sebulan melakukan judi togel online. “Uangnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sisanya untuk senang-senang,” ujar salah satu tersangka.

Ketiganya hanya bisa tertunduk lesu. Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik terali besi tahanan.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan,” ungkapnya.

Arief pun menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir tindakan perjudian yang jelas dilarang secara hukum maupun sosial. Untuk itu ia juga mewanti-wanti kepada masyarakat agar mencari rejeki dengan cara yang halal dan baik.

“Sangat memprihatinkan di masa pandemi para pelaku bermain togel dimasa ekonomi yang lagi terpuruk ini, para pelaku kok masih teganya memperkaya diri di masa pandemi Covid – 19 ini, ” pungkasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru