26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu, Dua Pria Diamankan

GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik menggerebek transaksi jual beli sabu di  Jalan Gang Kelurahan Tambak Osowilangun Kecmatan Benowo  Surabaya. Hasilnya, dua orang pelaku baik penjual maupun pembeli berhasil tangkap. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Polisi kemudian, melakukan pengembangan dan mendapatkan laporan jika akan ada transaksi yang dilakukan pengedar Hisyam alias Neo ,30, warga asal Kelurahan Tambak Osowilangun RT 1 RW 1 Kecamatan Benowo Surabaya dengan pengguna Didik Syarif Hidayat alias Wakjo.

Polisi kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (14/10) sekitar pukul 16.00.

“Barang sabu yang telah diedarkan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat 1,46 gram, yang sudah dibeli oleh Didik Syarif Hidayat alias Wakjo,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, dan satu Hp Vivo warna gold. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik untuk dilakukan pengembangan.

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (yud/rof)

GRESIK – Jajaran Satreskoba Polres Gresik menggerebek transaksi jual beli sabu di  Jalan Gang Kelurahan Tambak Osowilangun Kecmatan Benowo  Surabaya. Hasilnya, dua orang pelaku baik penjual maupun pembeli berhasil tangkap. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat. Polisi kemudian, melakukan pengembangan dan mendapatkan laporan jika akan ada transaksi yang dilakukan pengedar Hisyam alias Neo ,30, warga asal Kelurahan Tambak Osowilangun RT 1 RW 1 Kecamatan Benowo Surabaya dengan pengguna Didik Syarif Hidayat alias Wakjo.

Polisi kemudian menerjunkan tim untuk melakukan penggerebekan. Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto mengatakan, pelaku ditangkap Rabu (14/10) sekitar pukul 16.00.

-

“Barang sabu yang telah diedarkan satu plastik klip yang di dalamnya berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat 1,46 gram, yang sudah dibeli oleh Didik Syarif Hidayat alias Wakjo,” ujarnya.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp 1 juta, dan satu Hp Vivo warna gold. Kedua pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Gresik untuk dilakukan pengembangan.

“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru