26 C
Gresik
Thursday, 1 June 2023

DLH Usut Pencemaran Pekarangan di Putat Lor

MENGANTI – Kasus pencemaran lahan milik petani Desa Desa Putat Lor RT 05 RW 02, Menganti akhirnya ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik. Bersama Aparat Kepolisian, mereka mendatangi gudang yang diduga menjadi sumber asal limbah B3 yang mengalir ke pekarangan warga.

Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik, Bahtiar Gunawan mengatakan tumpukan benda padat yang di dalam sebuah gudang di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti sudah bisa dipastikan merupakan limbah B3.

“Saat kami lakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sampel limbah di lokasi Itu limbah B3 jenis bottom ash,” ujarnya.

Petugas DLH mengambil sampel limbah padat dan limbah cair yang berada di dalam gudang di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.

Ditambahkan Bahtiar kami masih terus dalami limbah ini berasal dari perusahan mana. ” Masih kita dalami dan kami lakukan uji lab juga, ” tuturnya, Jumat (16/10).

Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Bayu Febriyanto Prayoga mengaku masih menunggu laporan dari anggota yang diturunkan ke lapangan untuk mengecek di TKP.

“Kami masih melakukan pengecekan di TKP anggota juga masih disana, “.pungkasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (yud/rof)

MENGANTI – Kasus pencemaran lahan milik petani Desa Desa Putat Lor RT 05 RW 02, Menganti akhirnya ditindaklanjuti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik. Bersama Aparat Kepolisian, mereka mendatangi gudang yang diduga menjadi sumber asal limbah B3 yang mengalir ke pekarangan warga.

Kepala Bidang (Kabid) Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan DLH Gresik, Bahtiar Gunawan mengatakan tumpukan benda padat yang di dalam sebuah gudang di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti sudah bisa dipastikan merupakan limbah B3.

“Saat kami lakukan pengecekan dan melakukan pengambilan sampel limbah di lokasi Itu limbah B3 jenis bottom ash,” ujarnya.

-
Petugas DLH mengambil sampel limbah padat dan limbah cair yang berada di dalam gudang di Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.

Ditambahkan Bahtiar kami masih terus dalami limbah ini berasal dari perusahan mana. ” Masih kita dalami dan kami lakukan uji lab juga, ” tuturnya, Jumat (16/10).

Sementara itu, Kasat Reskrim Akp Bayu Febriyanto Prayoga mengaku masih menunggu laporan dari anggota yang diturunkan ke lapangan untuk mengecek di TKP.

“Kami masih melakukan pengecekan di TKP anggota juga masih disana, “.pungkasnya.

Sekedar diketahui berdasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Disebutkan bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dam paling lama 3 tahun, dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 3 miliar. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru