GRESIK – Usai melakukan penggerebekan galian C di Desa Metatu, Jajaran Unit Tindakan Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Gresik melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab galian C bernama Habibi alias Kabul. Kanit Tipiter Polres Gresik, Ipda Aji Prakoso Tripakoso mengatakan, dari hasil pemeriksaan Kabul mengaku menjual material tanah hasil galian C di Desa Metatu senilai Rp 80.000 per rit.
“Tanah tersebut dijualnya ke wilayah Duduksampeyan untuk pengurukan pembangunan masjid. Saksi Kabul juga menuturkan selain untuk pengurukan masjid. Material tanah galian C di jualnya untuk untuk pengurukan tanggul Kali Lamong di wilayah Cerme dan pengerjaannya dimulai dari pagi sampai sore, ” ujar Ipda Aji Prakoso, Senin (12/9).
Penggerebekan dilakukan ketika alat berat sedang bekerja mengeruk tanah di lahan pertanian yang berada Desa Metatu, Kecamatan Benjeng.
“Terkait alat berat yang digunakan saksi Habibi alias Kabul mengaku menyewa. Barang bukti yang diamankan 1 truk di Polres Gresik dan 1 eskavator di lokasi penambangan,” jelasnya.
Kasus tersebut masih dalam sidik, Habibi alias Kabul juga sebagai saksi bukan tersangka. Nantinya, tersangka bakal dikenakan pelanggaran Pasal 158 jo pasal 35 Undang – undang RI no 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang RI no 4 Tahun 2009 tentang minerba atau pertambangan. (yud/han)