GRESIK – Pria pengangguran bernama Muhammad Sauqi Ramadlan, 24, diamankan jajaran reskrim Polsek Ujungpangkah, Kamis (15/9). Pasalnya, warga asal Kampung Babakan setro timur RT 002 / RW 007 Desa Pangkah Kulon Kecamatan Ujungpangkah tersebut kedapatan menjual dan mengedarkan puluhan obat keras (Pil Koplo) jenis LL yang dikemas di dalam plastik di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Ironisnya, tempat yang jadi markas jualan sabu yakni sebuah warung kopi (warkop) Depan Asrama Polsek Ujungpangkah di Dusun Bondot, Kecamatan Ujungpangkah.
Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin mengatakan terungkapnya kasus ini bermula anggota Reskrim Polsek Ujungpangkah mendapatkan informasi dari masyarakat, warkop) Depan Asrama Polsek Ujungpangkah di Dusun Bondot, Kecamatan Ujungpangkah jadi tempat mengedarkan dan menjual pil koplo jenis dobel LL oleh tersangka Muhammad Sauqi Ramadlan. Anggota Satreskrim Polsek Ujungpangkah melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka.
”Saat anggota kami melakukan penggeledahan, tersangka benar mengedarkan obat keras jenis PIL logo LL warna putih,” kata Mutlakin.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka enam klip plastik yang setiap plastiknya berisi Sembilan butir pil koplo jenis dobel LL, satu buah HP merk Realmi warna hijau dan uaang tunai senilai Rp 135.000 ribu.
Baca Juga : Tergiur Untung 1.000 Rupiah per Butir, Alif Rela Bandar Pil Koplo
Dari keterangan tersangka ke penyidik barang tersebut dijual ke para pemuda yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujungpangkah guna penyidikan lebih lanjut, ” jelasnya.
Tersangka diamankan dan langsung dijebloskan ke penjara usai menjalani pemeriksaan. Tersangka juga dijerat pasal Pasal 197 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.(yud/han)