24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Terdakwa Kasus Pembuang Bayi Divonis 3,6 Tahun

GRESIK– Terdakwa kasus pembuangan bayi Hardiyaning Astiti Eka ,42, hanya bisa pasrah mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Akibat perbuatannya, Warga Perum Graha Menganti, Desa Bringkang Gresik itu divonis 3,6 tahun.

“Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi malang tersebut meninggal dunia. Eka terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Hakim Rina Indrajanti.

Rina menyebut tersakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga Eka pantas dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara,” ujar Rina, Rabu (15/9).

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Eka dituntut oleh Jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik 5 tahun penjara. Kendati lebih ringan, vonis hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi maupun Jaksa masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Hardiyaning Astiti Eka tak lain dari nenek bayi, menyuruh anaknya (terdakwa inisial AEF) berkas terpisah yang melahirkan bayi perempuan di luar nikah dengan pacarnya untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah di Menganti.

Hal tersebut membuat geger Warga Perumahan Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Menurut keterangan saksi Sutanto, warga Perum Indah Blok B1 No. 8 Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik mengatakan awalnya ia hendak membersikan makam Perum Indah. Tak lama kemudian sorotan matanya tertuju kresek besar warna merah yang ada di dalan sampah.

Setelah dibuka tas kresek tersebut ternyata isinya seorang bayi perempuan dengan tali pusar masih ada di tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada Ketua RW. Kemudian langsung di bawah ke rumah bidan Desa. Tak lama kemudian langsung di rujuk Ke RS. Ibnu Sina Gresik. (yud/rof)

GRESIK– Terdakwa kasus pembuangan bayi Hardiyaning Astiti Eka ,42, hanya bisa pasrah mendengarkan vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Akibat perbuatannya, Warga Perum Graha Menganti, Desa Bringkang Gresik itu divonis 3,6 tahun.

“Eka sengaja melawan hukum. Ia turut serta melakukan membuang bayi. Sehingga bayi malang tersebut meninggal dunia. Eka terbukti melanggar pasal 306 ayat (2) KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” tegas Hakim Rina Indrajanti.

Rina menyebut tersakwa Eka mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Namun menurut hukum tidak dibenarkan. “Sehingga Eka pantas dijatuhi hukuman 3,6 tahun penjara,” ujar Rina, Rabu (15/9).

-

Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya. Eka dituntut oleh Jaksa Salvida Putri dari Kejaksaan Negeri Gresik 5 tahun penjara. Kendati lebih ringan, vonis hakim belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pasalnya Penasehat hukum terdakwa Muhammad Fatkhur Rozi maupun Jaksa masih pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,”ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Tersangka Hardiyaning Astiti Eka tak lain dari nenek bayi, menyuruh anaknya (terdakwa inisial AEF) berkas terpisah yang melahirkan bayi perempuan di luar nikah dengan pacarnya untuk dibuang ke tempat pembuangan sampah di Menganti.

Hal tersebut membuat geger Warga Perumahan Indah, Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Menurut keterangan saksi Sutanto, warga Perum Indah Blok B1 No. 8 Desa Bringkang Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik mengatakan awalnya ia hendak membersikan makam Perum Indah. Tak lama kemudian sorotan matanya tertuju kresek besar warna merah yang ada di dalan sampah.

Setelah dibuka tas kresek tersebut ternyata isinya seorang bayi perempuan dengan tali pusar masih ada di tubuhnya. Kemudian melaporkan kepada Ketua RW. Kemudian langsung di bawah ke rumah bidan Desa. Tak lama kemudian langsung di rujuk Ke RS. Ibnu Sina Gresik. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru