25 C
Gresik
Thursday, 30 March 2023

Pelaku Penipuan Kapal Tongkang Dihukum Lebih Berat

GRESIK – Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau ,50, kasus penipuan kapal tongkang dituntut empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hukungan warga Perumahan Citra Land Rafles Garden, Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa menggelapkan dan penipuan dua unit kapal yaitu Kapal Tug Boat Immanuel WGSR 1 dan sebuah kapal tongkang Lindawati. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25,7 miliar. “Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama selama empat tahun,” kata Majelis Hakim Eddy.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa Kapal Tug Boat Immanuel WGSR 1 dan sebuah Kapal Tongkang Lindawati dikembalikan kepada saksi korban Hariyono Soebagio.

Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, A A Ngurah Wirajaya yang hanya menuntut terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dihukum penjara selama 3 tahun.

Pertimbangan majelis hakim dalam hukuman berat terdakwa sering melakukan kesalahan yang sama sebanyak tiga kali. Sehingga, tidak ada yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.  Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap. Apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima.

“Saya tidak bisa menjelaskan apa-apa karena hanya menggantikan pak Yakobus Wilianto,” kata penasihat hukum Willy Gunawan yang enggan menyebutkan namanya.

Begitu juga dengan Jaksa A A Ngurah Wirajaya, akan menyampaikan hasil putusan kepada pimpinannya. “Kami sampaikan hasil putusan ini ke kasi pidum untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata  Ngurah Wirajaya.

Willy Gunawan pada pada September 2016 sampai Juni 2017 melakukan transaksi di Kantor Cabang Bank BNI Cabang Gresik Jalan Veteran Gresik untuk membelikan kapal milik saksi. Dengan sengaja, terdakwa menguasai barang atau sebagian  kepunyaan orang lain,  yakni berupa sebuah unit Kapal Tuh Boat Immnuel WGSR 1   dan sebuah  Kapal Tongkang Lindawati.

Dua kapal tersebut dibayar secara bertahap melalui rekening terdakwa. Namun, setelah lunas dan terjadi ikatan akta jual beli, terdakwa tidak segera menyerahkan kapal tersebut. Namun, kapal tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(yud)

GRESIK – Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau ,50, kasus penipuan kapal tongkang dituntut empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Hukungan warga Perumahan Citra Land Rafles Garden, Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Eddy. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa menggelapkan dan penipuan dua unit kapal yaitu Kapal Tug Boat Immanuel WGSR 1 dan sebuah kapal tongkang Lindawati. Korban mengalami kerugian sekitar Rp 25,7 miliar. “Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, menjatuhkan pidana penjara selama selama empat tahun,” kata Majelis Hakim Eddy.

Dari putusan tersebut, barang bukti berupa Kapal Tug Boat Immanuel WGSR 1 dan sebuah Kapal Tongkang Lindawati dikembalikan kepada saksi korban Hariyono Soebagio.

-

Putusan tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik, A A Ngurah Wirajaya yang hanya menuntut terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dihukum penjara selama 3 tahun.

Pertimbangan majelis hakim dalam hukuman berat terdakwa sering melakukan kesalahan yang sama sebanyak tiga kali. Sehingga, tidak ada yang meringankan dalam perbuatan terdakwa.  Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU sama-sama diberi waktu sepekan untuk menentukan sikap. Apakah melakukan upaya hukum banding atau menerima.

“Saya tidak bisa menjelaskan apa-apa karena hanya menggantikan pak Yakobus Wilianto,” kata penasihat hukum Willy Gunawan yang enggan menyebutkan namanya.

Begitu juga dengan Jaksa A A Ngurah Wirajaya, akan menyampaikan hasil putusan kepada pimpinannya. “Kami sampaikan hasil putusan ini ke kasi pidum untuk mengambil langkah selanjutnya,” kata  Ngurah Wirajaya.

Willy Gunawan pada pada September 2016 sampai Juni 2017 melakukan transaksi di Kantor Cabang Bank BNI Cabang Gresik Jalan Veteran Gresik untuk membelikan kapal milik saksi. Dengan sengaja, terdakwa menguasai barang atau sebagian  kepunyaan orang lain,  yakni berupa sebuah unit Kapal Tuh Boat Immnuel WGSR 1   dan sebuah  Kapal Tongkang Lindawati.

Dua kapal tersebut dibayar secara bertahap melalui rekening terdakwa. Namun, setelah lunas dan terjadi ikatan akta jual beli, terdakwa tidak segera menyerahkan kapal tersebut. Namun, kapal tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.(yud)

Most Read

Berita Terbaru