MANYAR – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan R M Khoirul Atho’ ,49, warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik terhadap Muhammad Shofiyur Rohman ,28, berakhir damai. Persoalan keluarga Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik berujung mediasi dan damai.
Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan duduk bersama Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Tulangan Sidoarjo, KH. Ali Masyhuri pada Jum’at (13/8), sekitar pukul 19.30 wib. Dalam pertemuan itu, pelapor yakni Muhammad Tubashofiyur Rohman didampingi kakaknya Ahmad Fathoni, sementara terlapor R.M. Khoirul Atho’ didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii.
Sayangnya pertemuan untuk mendamaikan konflik internal Yayasan Pesantren Al-Ibrohimi, Manyar Gresik yang tengah ditangani polisi tersebut belum sepenuhnya berjalan mulus. Bahkan, pihak pelapor dan terlapor terjadi perbedaan pendapat.
Kuasa hukum terlapor, Abdullah Syafi’i mengatakan, beberapa poin penting dihasilkan dalam pertemuan itu, yaitu menyelesaikan perkara baik di polsek maupun polres secara ishlah atau kekeluargaan. “Dari hasil pertemuan tadi malam, kedua belah pihak sepakat melakukan Ishlah dan dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan kepolisian,” ujarnya.
KH Ali Masyhuri siap mengawal penuh Yayasan mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham. “Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru,” jelasnya.

Di sisi lain saat di konfirmasi Muhammad Tubashofiyur Rohman selaku pihak pelapor justru saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa dalam pertemuan di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat, pihaknya hanya menghadiri undangan. “Intinya dari pertemuan itu kami tidak membuat kesepakatan apapun, kami datang karena dikabari Gus Yani bahwa Gus Ali meminta kita kesana,” ungkapnya.
Lebih lanjut Muhammad Tubashofiyur Rohman mempertegas perihal beberapa poin pernyataan yang telah beredar di media sosial (medsos) dari hasil pertemuan adalah pernyataan sepihak dari terlapor. Bahkan, proses hukum perkara ini masih akan terus berlanjut. Artinya belum ada rencana untuk mencabut laporan. “Proses hukum masih dilanjutkan ke kepolisian. Bahwa poin-poin yang beredar di media sosial adalah sepihak yang diajukan pihak sana, kita belum membuat pernyataan apapun,” kata Shofiyur.
Sekadar diketahui, Khoirul Atho’, atau Gus Atho’ dilaporkan Muhammad Tubashofiyur Rohman, Wakil Wetua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi yang tidak lain keponakan Gus Atho’ atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan mobil.
Gus Tuba begitu sapaan akrab Muhammad Tubashofiyur Rohman, melaporkan Gus Atho’ ke Polsek Manyar dan Polres Gresik pada 5 Agustus pukul 10.30 WIB. Sementara laporan ke Polres Gresik terkait penganiayaan dibawah umur sesuai pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Laporan korban ke Polsek Manyar dengan Nomor LP/B/SPKT Polsek Manyar, dan Polres Gresik Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum (VER) dari Puskesmas Manyar.(yud/han)