24.4 C
Gresik
Saturday, 1 April 2023

Terdakwa Penggelapan Kapal Dituntut Tiga Tahun Penjara

GRESIK – Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Tuntutan hukuman seberat itu karena terdakwa menggelapkan dua unit kapal senilai Rp 25,7 Miliar.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa A.A Ngurah Wirajaya. Terdakwa Apiau melanggar Pasal 372 KUHP karena melakukan penggelapan dan penipuan dua unit kapal yaitu Kapal Tug Boat Immanuel WGSR 1 dan sebuah Kapal Tongkang Lindawati.  “Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Memohon terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Ngurah Wirajaya, usai persidangan.

Lebih lanjut Jaksa Ngurah Wirajaya, mengatakan, agar barang bukti dua unit kapal diserahkan kepada saksi korban yaitu Hariyono Soebagio. “Saksi korban mengalami kerugian Rp 25,7 miliar lebih. Sehingga, dua kapal tersebut untuk diserahkan ke saksi korban,” imbuhnya.

Diketahui terdakwa Willy Gunawan pada pada September 2016 sampai Juni 2017 melakukan transaksi di Kantor Cabang Bank BNI Cabang Gresik Jalan Veteran Gresik. Dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,  yakni berupa sebuah unit Kapal Tuh Boat Immnuel WGSR 1   dan kapal tongkang Lindawati  milik saksi korban Hariyono Soebagio.(yud/han)

GRESIK – Terdakwa Willy Gunawan Alias Apiau dituntut hukuman penjara tiga tahun oleh jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik. Tuntutan hukuman seberat itu karena terdakwa menggelapkan dua unit kapal senilai Rp 25,7 Miliar.

Tuntutan hukuman tersebut dibacakan Jaksa A.A Ngurah Wirajaya. Terdakwa Apiau melanggar Pasal 372 KUHP karena melakukan penggelapan dan penipuan dua unit kapal yaitu Kapal Tug Boat Immanuel WGSR 1 dan sebuah Kapal Tongkang Lindawati.  “Terdakwa melanggar Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Memohon terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik agar menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun,” kata Jaksa Ngurah Wirajaya, usai persidangan.

Lebih lanjut Jaksa Ngurah Wirajaya, mengatakan, agar barang bukti dua unit kapal diserahkan kepada saksi korban yaitu Hariyono Soebagio. “Saksi korban mengalami kerugian Rp 25,7 miliar lebih. Sehingga, dua kapal tersebut untuk diserahkan ke saksi korban,” imbuhnya.

-

Diketahui terdakwa Willy Gunawan pada pada September 2016 sampai Juni 2017 melakukan transaksi di Kantor Cabang Bank BNI Cabang Gresik Jalan Veteran Gresik. Dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain,  yakni berupa sebuah unit Kapal Tuh Boat Immnuel WGSR 1   dan kapal tongkang Lindawati  milik saksi korban Hariyono Soebagio.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru