27 C
Gresik
Monday, 5 June 2023

Resepsi Pernikahan Warga Pongangan Indah Dibubarkan

GRESIK – Petugas gabungan terpaksa membubarkan rencana resepsi pernikahan warga Jalan Kayu 7B Perum Pongangan Indah (PPI), Desa Suci, Kecamatan Manyar yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Keramaian Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Gresik.

Dari informasi yang dihimpun rencana pesta pernikahan hari Kamis (15/7) terpaksa harus ditiadakan. Petugas gabungan meminta keluarga mempelai tidak menggelar acara pesta resepsi usai akad nikah, Rabu kemarin.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan bahwa mendapat informasi dari warga lingkungan setempat perihal akan digelarnya pesta pernikahan tersebut. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, pelaksanaan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.

“Akan tetapi akad nikah bisa dilaksanakan dengan orang yang sangat terbatas dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.” ujarnya, Kamis (15/7). Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Manyar bersama Koramil 0817/06 dan Trantib Kecamatan langsung mendatangi lokasi.

Satgas pengawas protokol kesehatan melakukan operasi yustisi didalam tenda resepsi dan mengimbau keluarga mempelai agar mengurungkan rencana pesta pernikahan. Petugas juga mengingatkan peraturan yang berlaku terkait PPKM Darurat dan bahayanya terhadap warga lain dengan adanya kerumunan resepsi pernikahan.

“Alhamdulillah, keluarga mempelai yang punya hajat bisa mengerti akan kondisi seperti saat ini. Dan menggagalkan rencana pesta pernikahan. Lalu dengan sukarela membongkar tenda resepsi yang telah dipasang sebelumnya.” ungkapnya.

Lebih lanjut Alumni Akpol 2013 itu menjelaskan pihaknya juga meminta kesadaran semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dimasa PPKM Darurat di Kota Santri.”Petugas gabungan tidak akan segan-segan menindak tegas pihak yang nekat melanggar peraturan selama PPKM Darurat diberlakukan, “pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Petugas gabungan terpaksa membubarkan rencana resepsi pernikahan warga Jalan Kayu 7B Perum Pongangan Indah (PPI), Desa Suci, Kecamatan Manyar yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Keramaian Masyarakat (PPKM) Darurat Kabupaten Gresik.

Dari informasi yang dihimpun rencana pesta pernikahan hari Kamis (15/7) terpaksa harus ditiadakan. Petugas gabungan meminta keluarga mempelai tidak menggelar acara pesta resepsi usai akad nikah, Rabu kemarin.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Manyar AKP Bima Sakti Pria Laksana mengatakan bahwa mendapat informasi dari warga lingkungan setempat perihal akan digelarnya pesta pernikahan tersebut. Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 19 Tahun 2021, pelaksanaan hajatan dilarang selama PPKM Darurat.

-

“Akan tetapi akad nikah bisa dilaksanakan dengan orang yang sangat terbatas dan mematuhi protokol kesehatan secara lebih ketat.” ujarnya, Kamis (15/7). Dengan adanya pengaduan masyarakat tersebut, Polsek Manyar bersama Koramil 0817/06 dan Trantib Kecamatan langsung mendatangi lokasi.

Satgas pengawas protokol kesehatan melakukan operasi yustisi didalam tenda resepsi dan mengimbau keluarga mempelai agar mengurungkan rencana pesta pernikahan. Petugas juga mengingatkan peraturan yang berlaku terkait PPKM Darurat dan bahayanya terhadap warga lain dengan adanya kerumunan resepsi pernikahan.

“Alhamdulillah, keluarga mempelai yang punya hajat bisa mengerti akan kondisi seperti saat ini. Dan menggagalkan rencana pesta pernikahan. Lalu dengan sukarela membongkar tenda resepsi yang telah dipasang sebelumnya.” ungkapnya.

Lebih lanjut Alumni Akpol 2013 itu menjelaskan pihaknya juga meminta kesadaran semua pihak untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terlebih dimasa PPKM Darurat di Kota Santri.”Petugas gabungan tidak akan segan-segan menindak tegas pihak yang nekat melanggar peraturan selama PPKM Darurat diberlakukan, “pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru