24 C
Gresik
Saturday, 25 March 2023

Bandar Narkoba di Bawean Ditangkap di Teras Rumahnya

GRESIK- Jajaran Anggota Satrekoba mengamankan bandar narkoba Mahfud Karyadi alias Syafik, 46, asal Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Bawean. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus tiga tersangka bernama Oktian Rachmanul Hakim ,28, asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Slamet Efendi ,28, asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, dan Hairus Fandi ,30, asal Dusun Muara, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno didampingi KBO Satresnarkoba Polres Gresik Iptu Suhari mengatakan pada Senin, (6/2), pukul 02.00 WIB, anggota Satreskoba Polres Gresik dibantu anggota Polsek Tambak melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahfud Karyadi alias Syafik di depan rumahnya. Tersangka diamankan dari pengembangan sebelumnya telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada salah satu tersangka Hairus Fandi dengan barang bukti sabu-sabu siap edar, dua klip plastik klip. Dengan berat bruto 0,17, dan 0,14 gram yang sebelumnya diamankan lebih dulu.

“Tersangka Mahfud Karyadi diamankan beserta barang bukti satu buah HP merek Advan warna biru. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Sebelumnya, Anggota Satreskoba Polres Gresik dan anggota Polsek Tambak mengamankan tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku pemakai, dan dua pelaku pengedar sabu – sabu. (yud/han)

GRESIK- Jajaran Anggota Satrekoba mengamankan bandar narkoba Mahfud Karyadi alias Syafik, 46, asal Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak, Bawean. Penangkapan itu merupakan pengembangan kasus tiga tersangka bernama Oktian Rachmanul Hakim ,28, asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Slamet Efendi ,28, asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, dan Hairus Fandi ,30, asal Dusun Muara, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Bawean.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno didampingi KBO Satresnarkoba Polres Gresik Iptu Suhari mengatakan pada Senin, (6/2), pukul 02.00 WIB, anggota Satreskoba Polres Gresik dibantu anggota Polsek Tambak melakukan penangkapan terhadap tersangka Mahfud Karyadi alias Syafik di depan rumahnya. Tersangka diamankan dari pengembangan sebelumnya telah menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada salah satu tersangka Hairus Fandi dengan barang bukti sabu-sabu siap edar, dua klip plastik klip. Dengan berat bruto 0,17, dan 0,14 gram yang sebelumnya diamankan lebih dulu.

“Tersangka Mahfud Karyadi diamankan beserta barang bukti satu buah HP merek Advan warna biru. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

-

Sebelumnya, Anggota Satreskoba Polres Gresik dan anggota Polsek Tambak mengamankan tiga tersangka yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku pemakai, dan dua pelaku pengedar sabu – sabu. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru

/