26 C
Gresik
Thursday, 8 June 2023

Usai Diperiksa Empat Jam, Camat Duduksampeyan Dipenjara

GRESIK – Usai diperiksa selama empat jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Camat Duduksampeyan Suropadi masih aktif, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (15/2). Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Banjarsari, Cerme.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi ini hampir 10 bulan berjalan.  Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat,  baik kades,  camat, kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, ” tegasnya.  Di sisi lain kuasa hukum tersangka,  Fajar Yulianto menegaskan bahwa Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. “Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHP untuk mengajukan Surat permohonan Untuk tidak ditahan serta penangguhan Penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya

Pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas Praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan Jaksa.

” Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya diberi enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka, ” pungkasnya.(yud/han)

GRESIK – Usai diperiksa selama empat jam oleh penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Gresik, Camat Duduksampeyan Suropadi masih aktif, langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Gresik, Senin (15/2). Tersangka kini mendekam di Rutan Kelas IIB Banjarsari, Cerme.

Kasi Intel Kejari Gresik Dimaz Atmadi Brata A didampingi Kasi Pidsus Dymas Adji Wibowo mengatakan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi ini hampir 10 bulan berjalan.  Kerja keras yang dilakukan tim akhirnya membuahkan hasil,  dengan menetapkan Camat Suropadi sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

“Kasus ini sebagai bentuk peringatan untuk semua pejabat,  baik kades,  camat, kepala OPD maupun penyelenggara negara,  agar berhati-hati dalam menggunakan anggaran, ” tegasnya.  Di sisi lain kuasa hukum tersangka,  Fajar Yulianto menegaskan bahwa Klien kami hadir memenuhi panggilan penyidik dengan sangat kooperatif, walaupun panggilan pertama sempat menunda. “Kami selaku kuasa hukum telah menggunakan hak tersangka berdasarkan KUHP untuk mengajukan Surat permohonan Untuk tidak ditahan serta penangguhan Penahanan. Akan tetapi permohanan tersebut tidak dikabulkan, ” tegasnya

-

Pihaknya sangat menghormati proses hukum. Akan tetapi, dalam perkara ini kami berpegang azas Praduga tak bersalah. Terkait materi tindak pidana korupsi yang disangkahkan, tim akan siap dan yakin akan mematahkan dakwaan Jaksa.

” Ada yg patut disayangkan dalam proses pemeriksaan kali ini, klien kami belum dilakukan pemeriksaan terhadap pokok materi sama sekali sebagai kapasitas tersangka. Hari ini, tersangka hanya diberi enam pertanyaan.  Itupun terkait masalah data aset yang dimiliki tersangka, ” pungkasnya.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru