GRESIK – Anggota Satreskrim Polsek Wringinanom berhasil membongkar peredaran ratusan pil koplo dengan modus memanfaatkan rumah farmasi di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. Atas kasus peredaran barang haram tersebut, ketiga tersangka diamankan. Yakni Sholenudin, 20, warga Dusun Lemah putih RT 007 RW 002, Desa Pasinan Lemahputih, Kecamatan Wringinanom.
Kemudian, Haidar Ali Yatalatof ,20, warga Sidotopo Kidul RT 007 RW 011, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota. Surabaya bertempat tinggal Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom. Terakhir, Yoga Antoni Setiawan, 24, warga Dusun Ketintang RT 003 RW 002, Desa Jimbaranwetan, Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo.
Baca Juga :Â Si Dukun Pengganda Uang dan Penyuplai Kantong Darah Jadi Tersangka
Terbongkar kasus ini bermula anggota Reskrim Polsek Wringinanom, melakukan penyelidikan dugaan tindak penyalahgunaan peredaran bahan farmasi, atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Atas dasar itu polisi mendatangi rumah milik Sholenudin Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom. Saat berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), Sholenudin dalam kondisi kebingungan. Setelah dimintai keterangan, Sholehuddin mengakui telah menyalahgunakan peredaran barang farmasi, dan alat kesehatan yang tidak ada izinnya.