GRESIK – Maftuhin terdakwa penganiaya takmir masjid Desa Serah Kecamatan Panceng, dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan di PN Gresik. JPU AA Ngurah Wirajaya mengatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan kepada korban Imron dengan memukul punggung, menarik kemaluan dan meludahi korban.
“Terdakwa terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun potong masa tahanan,” tegas Jaksa Ngurah saat membacakan tuntutan.
Pertimbangan Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun karena terdakwa telah melukai korban secara fisik.
Kemudian, sesuai dengan hasil Visum et Repertum ditemukan bengkak pada punggung sebelah kiri. Tidak hanya itu, Jaksa Ngurah menyatakan akibat tindak pidana yang dilakukan korban juga mengalami goncangan psikis karena terdakwa sempat mengancam untuk membunuh. “Bahkan sempat mau melempar paving ke korban,” ujarnya.
Atas tuntutan ini, terdakwa penganiaya takmir masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng yang dituntut satu tahun oleh Jaksa akan mengajukan nota pembelaan yang akan diserahkan sepenuhnya pada kuasa hukumnya.
Sidang dengan majelis hakim yang diketuai Rina Indrajanti ditunda minggu depan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan, terdakwa yang diketahui sebagai pengusaha material nekat menganiaya korban yang juga sebagai takmir Masjid Desa Serah, Kecamatan Panceng.
Akibat perbuatan terdakwa, korban Imron mengalami bengkak pada punggung sebelah kiri, sesuai Visum et Repertum Nomor: 08/VER/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019.
Perbuatan penganiayaan takmir masjid Desa Serah itu dilakukan pada hari Minggu tanggal tanggal 13 Oktober 2019 sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di sekitar waduk Desa Sawo, Kecamatan Dukun. (yud/rof)