GRESIK – Para petani di Desa Wotan, Kecamatan Panceng, diduga ditipu oleh oknum Bagian Kesatuan Pengelolaan Hutan (BKPH) Kranji, yang membawahi Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Panceng. Pasalnya, para petani mengaku telah membayar uang sewa lahan milik Perhutani di Panceng untuk ditanami porang. Namun izin pengelolaan lahan yang telah dijanjikan tak kunjung dikeluarkan.
Mereka terancam rugi puluhan juta karena penanaman porang seluar 4 hektar lahan di kawasan hutan panceng ternyata belum berizin. Padahal sudah berlangsung hampir tiga tahun.
Baca juga :Â Produktivitas Pertanian Terbaik, Gresik Mulai Kembangkan Porang
Salah satu petani porang Desa Wotan Solahudin ,32, mengatakan, awalnya dia tidak tahu lahan yang dipakai ternyata belum memiliki izin. Ia mengaku tiga tahun lalu kelompok tani miliknya dijanjikan oleh oknum BKPH Kranji yang membawahi KPH Panceng izin pengelolaan lahan. “Kami baru tahu saat akan membuat tempat penyimpanan porang untuk panen, kami ditegur oleh Perhutani, katanya kami belum punya perjanjian kerjasama,” ujarnya.