GRESIK – Kakek berinisil SLM, 55, warga Sidayu, Kabupaten Gresik dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik. Pelaku diduga mencabuli bocah perempuan sebut saja Intan, 12 siswi kelas 6 SD. Dari keterangan yang berhasil dihimpun. SLM merupakan pejabat kasi kesra atau ‘moden’ di salah satu desa Kecamatan Sidayu. Sementara, korban yang dicabuli merupakan anak yatim tetangganya sendiri yang baru beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Lebih mengejutkan lagi, dugaan perbuatan cabul yang mengarah pada persetubuhan ini tega dilakukan SLM sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD. Kasus ini terkuak usai SLM bertamu ke rumah kerabat korban guna menyampaikan niat melamar Intan. “Awalnya dari pihak keluarga tidak tahu kejadian ini. Kami justru tahunya dari SLM sendiri yang mau melamar cucu dari saudara saya. Kami dari keluarga juga kaget, masak anak masih kecil kok sudah mau dinikahi,” ujar MSD salah satu saudara dari kakek korban.
Dilanjut MSD, dirinya langsung mendesak korban untuk jujur terkait perbuatan apa yang telah dilakukan SLM sehingga berani melamar Intan. Pada akhirnya korban pun mengaku bila dia telah beberapa kali dicabuli oleh SLM.
“Korban ini sering dolan ke rumah pelaku, karena cucunya teman seumuran. Yang heran kok tega berbuat seperti itu. Katanya (korban) pernah dicabuli di makam. Pernah juga di sebuah rumah,” ucapnya.
Kepala Desa Asempapak, Abdul Qodir membenarkan jika ada perangkat desanya yang melakukan pencabulan itu. “Sudah nonaktifkan sejak dua bulan lalu saat menerima laporan dari pihak keluarga dan polisi. Untuk mencegah gejolak di masyarakat, sebagai antisipasinya ya seperti itu,” terangnya, Selasa (14/7).
Diketahui, pelaku bernama Slamet sebagai Kaur Kesra Desa Asempapak. Saat itu pihaknya sudah memanggil Slamet dan dia membenarkan melakukan aksi tidak terpuji tersebut
“Pas puasa sudah non aktif. Slamet bilang melakuan seperti itu sesuai laporan. Langsung kami nonaktifkan,” terangnya.
Rumah Slamet dan korban masih bertetangga. Korban yang masih duduk dibangku SD dipaksa menuruti aksi bejat itu beberapa tahun lalu. Korban merupakan anak yatim karena beberapa bulan ditinggal almarhum ayahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban dipaksa melakukan hubungan tidak senonoh itu saat duduk di bangku kelas IV SD.
Pelaku yang berusia jauh lebih tua itu nekat melucuti korban untuk menuruti nafsu bejatnya di sebuah makam dan rumah.
Aksi bejat ini terbongkar saat Slamet berinisiatif mendatangi rumah korban. Kedatangan pria 55 tahun ini untuk melamar korban yang masih SD ini. Tak pelak keluarga korban curiga dan memaksa korban buka suara. Terkuak, selama ini saat korban bermain dengan cucu dari pelaku. Slamet malah meniduri korbannya.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gresik Ipda Djoko Suprianto membenarkan adanya laporan tersebut dan kami masih lakukan pemeriksaan berapa saksi – saksi.
“Laporannya sejak sebelum bulan puasa lalu. Sekarang kasus ini sudah tahap penyidikan. Kapan hari kita juga datang ke rumah korban untuk melakukan penyitaan barang bukti,” ujarnya, Selasa (14/7).
Kini pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk menjerat terlapor. Termasuk pihaknya juga telah memeriksa pelapor, korban, saksi dan terlapor. “Kami  akan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” pungkasnya. (yud/han)