Belasan Kades Luruk Kantor FIF, Manajemen Serahkan Kasus ke Polisi

551
Belasan kades luruk kantor FIF di Jalan RA Kartini Gresik, kemarin.

GRESIK – Belasan kepala desa di Gresik meluruk kantor FIF Gresik di Jalan R A Kartini, Kecamatan Kebomas, Selasa (14/). Mereka menuntut karena warga mereka menjadi korban FIF. Gara-garanya warga membeli motor secara tunai atau cash namun terdaftar sebagai debitur.

Sontak, mereka kaget dengan perubahan tersebut karena BPKB motor yang dibeli dengan cash tidak kunjung keluar. Pembeli motor itu akhirnya melapor ke kepala desa. “Kami datang untuk menanyakan manajemen FIF agar ada solusi yang terbaik tapi jawabannya tidak menyenangkan kita,” kata Ketua Aosisasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Gresik, Nurul Yatim, Selasa (14/7).

Pihaknya menuntut dua hal, pertama mengembalikan BPKB warga. Kedua, harus pemutihan BI checking warga karena tidak pernah merasa pinjam. “Pada posisi sekarang ini banyak warga yang tidak merasa pinjam tidak bisa mengakses di perbankan karena persoalan di FIF ini,” terangnya. Total mencapai 200 korban yang diperjuangkan. Ternyata jumlah kredit fiktif FIF ini lebih dari itu dan berpotensi bertambah.

“Ada beberapa oknum bermain disitu. Warga tidak ada kontrak muncul sebagai debitur di FIF. SOP terkait proses memperoleh kredit kan tidak dilalui, warga tidak pernah dikunjungi tidak pernah ada kontrak, tidak pernah ada apa-apa. Tidak ada pernah ada perjanjian akad,” kata dia. Pihaknya berencana melaporkan ke bupati dan DPRD.

Sementara itu, salah satu korban bernama Misbakhul Aziz mengaku tidak pernah kredit. Bahkan sepeda motor Honda Scoopy yang dibelinya di sebuah showroom di Sidayu dibeli cash. “Uang Rp 20 juta langsung diserahkan. Saya bayar tunai,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala Cabang FIF Gresik, Ira Oktavia Damayanti menjelaskan pihaknya sudah berupaya dengan maksimal mengakomodir tuntutan para nasabah, meski demikian dia tidak bisa berbuat banyak karena proses hukum sedang berjalan.

“Kami menyerahkan semuanya ke pihak kepolisian. Jadi sementara ini kami tidak bisa memberikan keterangan banyak. Mari sama sama kita ikuti aturan hukumnya,” kata Ira. (fir/han)