GRESIK – Sidang tuntutan perkara dugaan penistaan agama perkawinan kambing dengan manusia dan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) digelar di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (14/2).
Keempat terdakwa yakni Nurhudi Didin Arianto anggota DPRD Gresik fraksi Nasdem, Saiful Arif, pengantin pria, Sutrisna sebagai penghulu dan Saiful Fuad, pemilik konten. Perkara displit menjadi tiga berkas dengan peran yang berbeda-beda sehingga tuntutannya dibacakan oleh jaksa secara bergantian.
JPU Aliffian Fahmy A, membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Nurhudi Didin Arianto aggota DPRD Gresikdari Partai Nasdem. Pada tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyuruh lakukan perbuatan dengan sengaja di muka umum yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap Agama Islam dengan membuat video konten pernikahan manusia dengan kambing.
“Terdakwa melanggar pasal 156 a KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUUHP, menuntut terdakwa Nurhudi Didin Arianto dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” tegas Jaksa Aliffian saat membacakan tuntutan.
Baca Juga : JPU Hadirkan Ketua MUI Jadi Saksi Pernikahan Kambing dan Manusia
Sementara itu, untuk terdakwa Saiful Arif yang menjadi pengantin pria dan Sutrisna selaku pengghulu dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
“Kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penistaan Agama Islam dengan melakukan ritual pernikahan manusia dengan kambing yang menggunakan Syariat Agama Islam. Menuntut terdakwa Saiful Arif dan Sutrisna alias Krisna dengan hukuman penjara selama 1 tahun,” jelas JPU Nugroho Tandjung.