29.9 C
Gresik
Wednesday, 22 March 2023

Baru Menikah, Bandar Sabu Driyorejo Mendekam di Penjara

GRESIK – Bandar sabu-sabu asal Pulosari, 3B/18, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Agitoni Satriyo,29 akhirnya ditangkap. Pria yang ngontrak di Perum Griya Kencana II/N RT 02 RW 06 Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo diamankan dengan barang bukti sabu-sabu (SS) siap edar seberat 12,89 gram.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek menuturkan pelaku merupakan pemain lama dan menjadi target pihak kepolisian.

“Tersangka barus saja menikah. Dari penggeledahan tersangka di temukan 12 poket sabu- sabu siap edar sejumlah 12,89 gram, ujarnya, Minggu (14/2). Tersangka mengakui perbuatnya dia sudah lama mengedarkan barang di wilayah Kecamatan Driyorejo. Dari pengakuannya, tersangka menyuplai sabu-sabu untuk wilayah Gresik dan sekitarnya. Sabu-sabu tersebut diedarkan ke pelanggannya.

Dari hasil jual beli barang haram tersebut, tersangka mampu meraup untung jutaan rupiah. “Tersangka sudah mendekam di balik sel penjara. Kasus ini juga terus kami kembangkan guna mencari kemungkinan pelaku lain terkait,”pungkasnya. Atas perbuatan tersangka tersebut, Agianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun lamanya. (yud/han)

GRESIK – Bandar sabu-sabu asal Pulosari, 3B/18, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis Kota Surabaya Agitoni Satriyo,29 akhirnya ditangkap. Pria yang ngontrak di Perum Griya Kencana II/N RT 02 RW 06 Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo diamankan dengan barang bukti sabu-sabu (SS) siap edar seberat 12,89 gram.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek menuturkan pelaku merupakan pemain lama dan menjadi target pihak kepolisian.

“Tersangka barus saja menikah. Dari penggeledahan tersangka di temukan 12 poket sabu- sabu siap edar sejumlah 12,89 gram, ujarnya, Minggu (14/2). Tersangka mengakui perbuatnya dia sudah lama mengedarkan barang di wilayah Kecamatan Driyorejo. Dari pengakuannya, tersangka menyuplai sabu-sabu untuk wilayah Gresik dan sekitarnya. Sabu-sabu tersebut diedarkan ke pelanggannya.

-

Dari hasil jual beli barang haram tersebut, tersangka mampu meraup untung jutaan rupiah. “Tersangka sudah mendekam di balik sel penjara. Kasus ini juga terus kami kembangkan guna mencari kemungkinan pelaku lain terkait,”pungkasnya. Atas perbuatan tersangka tersebut, Agianto dijerat dengan pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan acaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun lamanya. (yud/han)

Most Read

Berita Terbaru