GRESIK – Usai mengamankan dua kurir narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan satu kurir masih di bawah umur, anggota Satreskoba menangkap bandarnya bernama Budi Santoso ,28, alias Patek asal Desa Kemangsen RT 5 RW 2, Kecamatan Balong bendo, Kabupaten Sidoarjo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kasatreskoba AKP Herry Kusnanto menuturkan selain mengamankan pelaku anggota kami juga mengamankan barang bukti dari tangan tersangka sebanyak 14 klip plastik sabu dengan berat bervariasi, antara 0,16 hingga 0,24 gram. “Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari keterangan kurir sabu yang sebelumnya sudah diamankan sebelumnya, yaitu Catur Agung Purnawan ,28, alias Nyamuk, dan AA ,17,” ujarnya, Minggu (14/2).
Ketiga tersangka ini, lanjut dia, masih satu jaringan. Semua pelaku berada satu wilayah, sehingga mudah melakukan komunikasi saat mengedarkan barang haram ini. “Benar Budi Santoso sudah lama menjadi bandar narkoba. Kasus ini akan terus dikembangkan. Sebab, tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, dan sabu sebagai barang bukti, Satreskoba juga menyita satu ponsel untuk berkomunikasi dan timbangan elektrik, serta satu lembar kartu ATM. Saat ini, Budi Santoso mendekam di penjara usai menjalani pemeriksaan.
“Pria asal Desa Kemangsen, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo ini kami jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(yud/han)