GRESIK- Deretan bekas warkop yang berada di sekitar Telaga Ngipik hingga kini masih dibiarkan mangkrak. Rencana penghijauan yang akan dilakukan hingga kini belum ada kejelasan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Gresik Suprapto mengatakan saat ini masih ada sejumlah warung yang berdiri. Pihaknya belum bisa menertibkan karena menunggu keputusan. “Setelah hearing dengan DPRD beberapa waktun lalu hingga kini memang belum ada perkembangan,” kata Plt Kadis Satpol PP, Suprapto.
Namun, lanjut Suprapto, Dispol PP terus melakukan pemantuan aktivitas warung-warung di sekitar Telaga Ngipik agar tak digunakan untuk aktivitas melanggar peraturan daerah (perda) seperti penjualan miras (minuman keras) dan asusila. Sejauh ini Dispol PP menunggu keputusan kapan penertiban warung-warung di sekitar Ngipik dilakukan.
“Sebagai OPD penegak perda, kami siap kapan pun diperintah untuk penertiban,” pungkasnya.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah membenarkan, DPRD meminta rencana penertiban warung di sekitar Telaga Ngipik ditunda dulu. Ini setelah DPRD menggelar rapat dengan pihak terkait pada 23 September, di antaranya dengan pihak Kejaksaan, Kodim 0817, Polres, Dispol PP, dan Diskoperindag Kabupaten Gresik, serta PT SMI (Sinergi Mitra Investama).
Rapat juga dihadiri Ketua DPRD Much Abdul Qodir, Ketua Komisi I Jumanto, Ketua Komisi II Markasim HW, serta para pedagang yang ada di sekitar Ngipik di antaranya, UMKM Ngipik, paguyuban penjual bunga, dan pihak terkait.
“Rapat tersebut kami sepakat agar penertiban warung di sekitar Ngipik yang direncanakan 23 September ditunda hingga waktu belum ditentukan,” kata Nur Saidah.
Dalam rapat tersebut, dewan meminta penertiban warung tak serampangan. Sebab, di sana juga banyak warung yang benar-benar jualan untuk menumbuhkan ekonomi kerakyatan, seperti bengkel, penjual nasi, dan lainnya, yang aktivitasnya tak melanggar perda.
“Dispol PP silakan tertibkan warung yang dianggap remang-remang di Ngipik. Tapi, kami minta jangan serampangan. Sebab, ada warung yang benar-benar tidak remang seperti murni menjual makanan, bengkel, dan lainnya. Itu yang harus diperhatikan,” pinta Bendahara DPC Gerindra Gresik ini.
Nur Saidah menegaskan, DPRD mendukung warung remang di Ngipik ditindak tegas bahkan ditutup. “Ketika rapat itu kami sudah wanti-wanti, tidak boleh lagi ada laporan kegagalan dari Dispol PP dalam penertiban karena ada perlawanan,” katanya.
Dewan tetap memberi kewenangan sepenuhnya kepada Satpol PP untuk melakukan penertiban bahkan penutupan warung di Ngipik. Apalagi APBD Gresik memberi support anggaran penuh kepada Dispol PP untuk melakukan tugas penegakan perda itu.
“Kegagalan Dispol PP dalam melakukan penertiban tidak bisa ditoleransi karena itu tupoksinya. Di mana pun ada warung remang di situ Dispol PP harus bergerak. Di mana pun itu, tak hanya Ngipik. Di semua wilayah Kabupaten Gresik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, PT SMI juga diminta untuk menyampaikan paparan secara detail terhadap site plan yang baru baik desainnya, berapa lama masa renovasi, dan relokasi UMKM yang ada.
“Kami juga minta ada solusi terhadap UMKM (warung) yang bukan kategori remang, karena tak tahu berapa lama waktunya untuk penataan kawasan Ngipik,” pungkasnya. (fir/rof)