GRESIK – Terdakwa Johan Aditya Kuncoro, 36, warga Pejajaran Dalam, Kelurahan Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya tertunduk lesu saat mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Pelaku penyelundupan kapal tersebut dihukum penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Mochammad Fatkur Rochman mengatakan terdakwa terbukti secara sah turut serta dan meyakinkan bersalah memalsukan dokumen kapal yang didatangkan dari Hiroshima, Jepang, Selasa (13/7)
Terdakwa melanggar pasal 103 huruf a, UU 17/2006, tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang kepabeanan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan putusan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp 100 Juta. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, maka harta kekayaan terdakwa dapat disita oleh Jaksa, dan jika masih tidak mencukupi, digantikan penjara selama satu bulan,” ujarnya, Selasa (13/7).
Dari putusan tersebut, barang bukti berupa dokumen dan sebuah kapal disita untuk negara. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik yanh menuntut terdakwa dengan hukumam penjara selama 4 tahun dan denda Rp 100 Juta subsider 2 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir. “Kita diskusikan dulu kepada terdakwa. Kita pikir-pikir,” kata penasihat hukum terdakwa Aisyah.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula saat terdakwa mendatangkan kapal dari Jepang dan bersandar di Pelabuhan Pontianak pada 26 Januari 2019. Setalah diperiksa dokumen, ternyata tidak sesuai dengan fisik. Akhirnya, diperintahkan untuk ekspor kembali ke Jepang.
Ternyata, kapal tersebut tidak diekspor, melainkan dibawa ke PT Indonesia Marina Shipyard di Gresik dengan alasan untuk perbaikan. (yud/rof)