25 C
Gresik
Sunday, 26 March 2023

Pelaku Pencemaran Nama Baik Dituntut Jaksa 5 Bulan Penjara

GRESIK – Terdakwa pencemaran nama baik Agus Suryo Widodo, Masrur dan Sukardi hanya bisa tertunduk saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka dituntut hukuman 5 bulan penjara atas perbuatannya memasang papan pengumuman terkait sengketa rumah dan tanah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam berkas tuntutannya, ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 311 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi Lailatul Maftukhah tercederai harkat, martabat dan nama baiknya.

Selain itu, perbuatan para terdakwa telah melampaui atau bertindak seolah-olah seperti pejabat yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan,” ujar Ngurah saat proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pengacara terdakwa Masrur, Emil Ma’ruf Wahyudi menyebut, tuntutan yang disampaikan jaksa terlalu memaksakan.

“Tentu tuntutannya terlalu berat, harusnya dikenakan pasal 310 dulu, untuk menentukan pasal lanjutannya yakni pasal 311,” kata Emil.

Dalam sidang pekan depan, pihaknya akan membuat pembelaan. Intinya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, terdakwa Masrur.

Karena, kliennya merupakan orang awam hukum. Bahkan, ide pemasangan papan pengumuman muncul dari pengacaranya saat itu.

“Apakah tuntutan jaksa unsurnya sudah terpenuhi, nanti itu kami kupas dalam pembelaan,” pungkas Emil didampingi rekannya Jamal Abdul Nasir.

Diketahui, dalam uraian dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disidang karena diduga telah mencemarkan nama baik Lailatul Maftukhah maupun Enggar Sumijaya lewat papan pengumuman pada 11 Desember 2020 lalu.

Papan pengumuman tersebut dipasang di tiga rumah milik saksi Lailatul Maftukhah dan saksi Enggar Sumijaya di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar di Jalan Beton Raya No. 13, RT 04 RW 04, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar dan di Jalan Beton V No. 03, RT 04 RW 04, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. (yud/rof)

GRESIK – Terdakwa pencemaran nama baik Agus Suryo Widodo, Masrur dan Sukardi hanya bisa tertunduk saat mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Mereka dituntut hukuman 5 bulan penjara atas perbuatannya memasang papan pengumuman terkait sengketa rumah dan tanah.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) A.A Ngurah Wirajaya dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Gresik.

Dalam berkas tuntutannya, ketiga terdakwa dianggap melanggar pasal 311 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan terdakwa telah membuat saksi Lailatul Maftukhah tercederai harkat, martabat dan nama baiknya.

-

Selain itu, perbuatan para terdakwa telah melampaui atau bertindak seolah-olah seperti pejabat yang telah diberikan kewenangan oleh undang-undang.

“Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara masing-masing selama 5 bulan,” ujar Ngurah saat proses persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti.

Menanggapi tuntutan tersebut, Pengacara terdakwa Masrur, Emil Ma’ruf Wahyudi menyebut, tuntutan yang disampaikan jaksa terlalu memaksakan.

“Tentu tuntutannya terlalu berat, harusnya dikenakan pasal 310 dulu, untuk menentukan pasal lanjutannya yakni pasal 311,” kata Emil.

Dalam sidang pekan depan, pihaknya akan membuat pembelaan. Intinya meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya, terdakwa Masrur.

Karena, kliennya merupakan orang awam hukum. Bahkan, ide pemasangan papan pengumuman muncul dari pengacaranya saat itu.

“Apakah tuntutan jaksa unsurnya sudah terpenuhi, nanti itu kami kupas dalam pembelaan,” pungkas Emil didampingi rekannya Jamal Abdul Nasir.

Diketahui, dalam uraian dakwaan jaksa, ketiga terdakwa disidang karena diduga telah mencemarkan nama baik Lailatul Maftukhah maupun Enggar Sumijaya lewat papan pengumuman pada 11 Desember 2020 lalu.

Papan pengumuman tersebut dipasang di tiga rumah milik saksi Lailatul Maftukhah dan saksi Enggar Sumijaya di Jalan Baja XIV Pongangan, Kecamatan Manyar di Jalan Beton Raya No. 13, RT 04 RW 04, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar dan di Jalan Beton V No. 03, RT 04 RW 04, Desa Pongangan, Kecamatan Manyar. (yud/rof)

Most Read

Berita Terbaru