GRESIK – M. Rosyihuddin, 24, nelayan asal Dusun Tajungrejo RT 3 RW 14, Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah nekat mengedarkan pil koplo untuk menambah penghasilan. Pasalnya, hasil tangkapan ikan beberapa bulan terakhir sangat sedikit. Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Ujungpangkah.
Kapolsek AKP Mutlakin didampingi Kanitreskrim Polsek Ujungpangkah Bripka Yudi Stiawan mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di Kampung Seng Dusun Tanjungrejo, Desa Pangkah Wetan, Kecamatan Ujungpangkah ada seorang pemuda yang menjual pil koplo.
Kemudian petugas melakukan penyelidikan selama dua hari yang mengarah pada tersangka M.Rosyihuddin alias Ambon di kawasan parkir perahu yang berada di tepi sungai Bengawan Solo.
Saat hendak ditangkap pelaku sudah berada di atas perahu hendak pergi untuk mencari ikan di laut. Usai diinterogasi pelaku mengaku menyimpan pil koplo di rumahnya.
“Kami mengamankan satu botol plastik yang berisi pil logo LL sebanyak 1.012 butir dan satu botol lagi sebanyak 676 butir. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ujungpangkah guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Kamis (13/1).
Mutlakin menjelaskan selain mengamankan ribuan butir pil koplo anggotanya juga menyita dua ponsel yang diduga dipakai buat bertransaksi
Sementara itu, tersangka M.Rosyihuddin mengungkapkan dirinya mendapatkan barang pil koplo itu dari rekannya. Di samping dikonsumsi sendiri, pil tersebut juga dijual di para pemuda yang berada di Kecamatan Ujungpangkah.
“Saya konsumsi sendiri dan saya jual, hasil penjualan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari karena tangkapan ikan lagi sepi di laut. (yud/rof)