30.5 C
Gresik
Sunday, 2 April 2023

Berdebat Sengit, Terdakwa Mengaku Tidak Membunuh Janda

GRESIK – Terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko ,39, warga Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bersikukuh mengelak telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah ,36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kamis (13/1).   Bahkan, saat persidangan pria yang tinggal di Desa Masangan Kulon RT 06 RW 02, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari.

Penasihat hukum terdakwa Abdullah Musyafak yaitu Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana, mengatakan dalam persidangan dengan agenda keterangan terjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim.

Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD). Setelah itu, ponsel direstartkan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang.

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Keduanya sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”  kata Agus.

Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, saksi yang melihat korban berboncengan, namun bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa membunuh. Ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak jaksa akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,” katanya.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergelatak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara.(yud/han)

GRESIK – Terdakwa Abdullah Musyafak alias Pak Eko ,39, warga Desa Kepuhkiriman Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo bersikukuh mengelak telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah ,36, warga Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kamis (13/1).   Bahkan, saat persidangan pria yang tinggal di Desa Masangan Kulon RT 06 RW 02, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo itu mengingkari semua keterangan saksi dan petunjuk barang bukti juga diingkari.

Penasihat hukum terdakwa Abdullah Musyafak yaitu Agus Junaidi dari Pos bantuan hukum (Posbakum) Fajar Trilaksana, mengatakan dalam persidangan dengan agenda keterangan terjadi perdebatan yang sengit antara terdakwa, jaksa dan majelis hakim.

Misalnya, barang bukti ponsel dan kardusnya milik almarhum Erni, diakui mendapatkan dari membeli di seseorang secara online. Setelah itu bertemu dengan penjual secara cash on delivery (COD). Setelah itu, ponsel direstartkan ke orang lain. “Ponsel tersebut didapat sebelum korban meninggal dunia dan terdakwa tidak tahu kalau ponsel tersebut milik korban,” kata Agus Junaidi usai sidang.

-

Terdakwa mengakui kenal dengan korban Erni dari media sosial facebook. Keduanya sering komunikasi melalui telepon. “Tapi, tidak pernah ketemu,”  kata Agus.

Bahkan, pada malam kejadian sebelum korban meninggal, saksi yang melihat korban berboncengan, namun bukan terdakwa. “Saat malam kejadian itu, pelaku sedang ngopi bersama teman-teman dan setelah itu pulang,” katanya.

Dari keterangan saksi ahli forensik juga tidak bisa menunjukkan perbuatan terdakwa membunuh. Ahli forensik hanya menyebutkan luka korban di kepala akibat benda tumpul. Sehingga, bukti dan saksi-saksi sangat lemah.

Atas keterangan terdakwa Abdullah Musyafak yang tidak mengakui perbuatannya telah membunuh seorang janda bernama Erni Kristianah, pihak jaksa akan menghadirkan saksi-saksi lain. “Dalam persidangan pekan depan, akan dihadirkan saksi-saksi lain,” katanya.

Diketahui, pada Juli 2021, ditemukan jenazah korban Erni Kristianah tergelatak dalam kamar yang sedang sendirian. Kebetulan, suami korban sudah meninggal dunia dan seorang putra sedang di rumah saudara.(yud/han)

Most Read

Berita Terbaru